News Video
Aturan Terbaru dari Menteri Agama Terkait Kegiatan Ibadah, di Antaranya Dilarang Edarkan Kotak Amal
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, ada sejumlah poin penting dalam surat edaran tersebut.
Yaqut berharap masyarakat bisa merasa lebih aman dan nyaman dalam beribadah di masa PPKM.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran terbaru terkait kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Di antaranya yaitu larangan mengedarkan kotak amal dan pembatasan waktu ceramah.
Kebijakan ini dibuat menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air belakangan ini.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, ada sejumlah poin penting dalam surat edaran tersebut.
Pertama, Kemenag menginstruksikan kepada pengelola tempat ibadah agar memberlakukan jarak satu meter antarjemaah saat shalat.
"Mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi," demikian bunyi poin keenam yang diatur dalam SE tersebut.
Selain peraturan soal jarak shalat, Kemenag juga meminta agar kegiatan peribadatan paling lama dilaksanakan selama satu jam.
Pengurus dan pengelola tempat ibadah juga wajib memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan.
Yang pertama, khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, atau rohaniwan memakai masker dan face shield dengan baik dan benar.
Kedua, pemimpin keagamaan tersebut menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit.
Kemudian yang ketiga, pemimpin diminta untuk mengingatkan jemaah agar selalu mematuhi protokol kesehatan.
Aturan Terbaru Menteri Agama
Aturan Menteri Agama
Menteri Agama
Dilarang Edarkan Kotak Amal
Kementerian Agama
9 Orang Anggota LSM Diduga Memeras Keluarga Pelaku Pemerkosaan, Minta Uang Damai Rp 200 Juta |
![]() |
---|
Mahfud MD: Ada yang Bergerilya Ingin Ferdy Sambo Dibebaskan, Gerakan Bawah Tanah |
![]() |
---|
Kejagung: Bharada E adalah Pelaku Utama, Tuntutan 12 Tahun Tak akan Direvisi |
![]() |
---|
Kali Ini Gibran Mengaku Siap Maju Pilgub, Tapi Nunggu Ketua Umum Megawati Dulu |
![]() |
---|
HEBOH Seekor Buaya Antarkan Jasad Balita ke Pinggiran Sungai, Video Beredar di Media Sosial |
![]() |
---|