Breaking News

TEMUAN Pungli di Dinas Kesehatan Simalungun, Ombudsman Sumut:'Terlalu Tega, Kasihan Honorer Itu'

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menanggapi tentang pungli dana BOK di Kabupaten Simalungun.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Tommy Simatupang
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menanggapi tentang pungli dana BOK di Kabupaten Simalungun. 

Abyadi meminta pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun memiliki payung hukum yang jelas tentang kasus pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang diterima para tenaga kesehatan.

Sebab praktik yang tak memiliki dasar hukum dalam pemotongan hak pegawai seperti ini bisa mengarah kepada pungutan liar.

“Menurut saya, kepala dinas kesehatan harus bisa menunjukkan payung hukum pemotongan itu. Apakah ada surat bupati yang menyetujuinya atau alasan lain?” tanya Abyadi, Selasa (8/2/2022). 

“Atau jangan justru sama sekali tidak memiliki payung hukum. Hanya atas kebijakan Kepala Dinas Kesehatan saja misalnya,” kata Abyadi kembali.

Abyadi menuturkan, Ombudsman yang diamanahkan dengan kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan akan memantau terus dugaan pungli ini.

“Kalau ini pungli, saya kira kepala dinas harus mengembalikan uang hasil potongan itu kepada seluruh pegawai yang terkena potongan. Sejak kapan pemotongan itu dilakukan dan berapa pegawai yang dipotong? Berapa total yang sudah didapat dari potongan itu?” katanya.

Baca juga: PERINTAH EDY RAHMAYADI Demi Cegah Penyebaran Varian Omicron, Sekolah Harus Lakukan Hal Ini

Baca juga: JELANG DUEL Persija Jakarta Vs Madura United: Riko Simanjuntak Ingatkan Pemain yang Patut Diwaspadai

Abyadi sendiri merasa heran bila Pemkab Simalungun ternyata menutupi kasus ini.

Ia merasa sangat tak manusiawi bila hak pegawai yang masih berstatus honorer pun diakal-akali pimpinannya.

“Terlalu tega Pemkab Simalungun kalau mengetahui hal ini tapi dibiarkan. Kan kasihan pegawai honorer itu. Mereka kerja di Pemkab Simalungun dalam keadaan tertekan,” katanya.

Abyadi sendiri mengaku sudah menanyakan kasus ini kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Simalungun.

Ia juga meminta aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti kasus ini dengan segera.

Bahkan sebagai bentuk keseriusan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut siap menerima laporan pegawai honorer dengan menjamin identitas pelapor dirahasiakan bila khawatir keamanannya terganggu.

“Saya kira bukan hanya dikembalikan, tapi aparat kepolisian dan kejaksaan perlu menindaklanjuti kasus ini. Ombudsman siap menerima laporan para pegawai honorer yang terkena pungli. Nama dan identitas pelapor bisa dirahasiakan,” tutup Abyadi.

Sementara itu, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga mengatakan kasus ini masih dalam pemeriksaan
Inspektorat Kabupaten Simalungun. Adapun hasilnya akan disampaikan kemudian hari.

“Lagi dalam pemeriksaan. Hasilnya kita tunggu saja ya,” kata Bupati.

Adapun Kepala Dinas Kesehatan Edwin T Simanjuntak menilai temuan pungli dana BOK ini terjadi pada masa pimpinan Lidya Saragih, Kepala Dinas Kesehatan sebelumnya. 

“Di masa kepemimpinan Kadis sebelum itu ada temuan Inspektorat bahwa adanya pungli tersebut. Namun saat ini saya bekerjasama dengan Inspektorat agar segera menindak kepala Puskesmas yang melakukan hal tersebut,” katanya.

Diketahui dugaan pungli dana BOK ini terjadi pada tanggal 23 Desember 2021 lalu.

Pada praktiknya, setiap tenaga kesehatan yang berstatus honorer di Puskesmasnya akan menerima uang BOK yang nilainya bergantung dari beban kerja dinas selama triwulan.

Sejumlah tenaga honorer kesehatan mendapatkan Rp 2,4 juta, bahkan ada yang mendapat Rp 9 juta yang ditransfer ke rekening pribadi. Kemudian para kepala Puskesmas melalui bendahara meminta sebagian (umumnya separuh), yang mana beberapa ancamannya adalah tak memperpanjang SK Honorer si pegawai.

Baca juga: BELUM Sepekan Operasi Antik Toba, Polisi Sudah Temukan 1,6 Kilogram Sabu dan 13.500 Buitr Ekstasi

Baca juga: MASSA AKSI Geruduk Kantor PT Trijaya Pratama Futures, Tuntut Pembayaran Pesangon 600 Juta

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved