ASYIK Konsumsi Sabusabu di Kamar, Dua Pria di Sergai Ditangkap Polisi

Dua orang pelaku pengguna narkotika jenis sabu diamankan personel Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, saat baru usai mengkonsumsi di dalam rumah.

TRIBUN MEDAN/HO
Pelaku dan barangbukti narkotika jenis sabu saat diamankan dari dalam rumah yang berada di Dusun Ladang Lama II, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdangbedagai, Sumatera Utara, Rabu (9/2/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Dua orang pelaku pengguna narkotika jenis sabu diamankan personel Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, saat baru usai mengkonsumsi di dalam rumah seorang pelaku. 

Kedua pelaku yang diamankan yaitu Yudi alias Geleng (39) dan Wijaya (44) yang keduanya bertempat tinggal di Dusun Ladang Lama II, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdangbedagai, Sumatera Utara. 

Geleng dan Wijaya diamankan Polsek Teluk Mengkudu pada, Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 23.30 WIB. 

Kasubbag Humas Polres Sergai, AKP R Gultom, membenarkan penangkapan dua penguna narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Teluk Mengkudu. 

"Penangkapan dua pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat Dusun Landang Lama II, Desa Sei Buluh, yang sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ujar R Gultom, Rabu (9/2/2022). 

Lanjut Gultom mendapat laporan tersebut, personel Polsek Teluk Mengkudu langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan, bahwa rumah pelaku Yudi alias Geleng sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika 
jenis sabu. 

"Selanjutnya personel langsung melakukan penggerebekan di dalam rumah. Kedua pelaku ditangkap baru usai selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam kamar milik pelaku Yudi alias Geleng bersama rekannya Wijaya," ujar Gultom.

Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui baru saja mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan paketan seharga Rp 200 ribu.

Bahkan pelaku mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial MS warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Perbaungan. 

"Selain pelaku personel juga mengamankan barang bukti satu plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, dua buah plastik klip transparan yang losong, sembilan buah pipet, plastik transparan, dua buah dot karet, empat buah kaca pirek, dua buah tempat jarum suntik dan satu buah alat suntik," ujar Gultom. 

Kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan, dan telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Sergai.  

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai, Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya sesuai hukum yang berlaku," tutup Kasubbag Humas Polres Sergai, AKP R Gultom.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved