Cerita Seleb
Kebohongan Doddy Diungkap Petugas TPU, Sudah Koar-koar Ternyata Makam Vanessa Tak Bisa Dipindah
Pengakuan petugas TPU bak bongkar kebohongan Doddy Sudrajat, ayah Vanessa Angel.
TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya titik terang soal pemindahan makam Vanessa Angel terkuak.
Petugas TPU tempat Vanessa Angel disemayamkan buka suara.
Pengakuan petugas TPU bak bongkar kebohongan Doddy Sudrajat, ayah Vanessa Angel.
Baca juga: Setelah 6 Bulan Meninggalnya Suami, Penyanyi Jazz yang Terkenal karena Ahmad Dhani Ini Menikah Lagi
Baca juga: Usai Heboh Permak Wajah, Kini Doddy Dapat Uang Asuransi Vanessa, Setengah ke Gala Pakai Syarat
Belakangan, ramai kabar pemindahan makam Vanessa Angel oleh Doddy Sudrajat.
Doddy Sudrajat mengaku akan memindahkan makam putrinya setelah peringatan 100 hari kematian.
Doddy Sudrajat pun sudah koar-koar soal pemindahan makam itu ke publik.
Namun, pernyataan petugas TPU ini menguak fakta sebenarnya.
Baca juga: Komentari Sikap Rafathar, Iis Dahlia Ngamuk ke Raffi Ahmad, Suami Nagita Slavina Mendadak Panik
Agus Faisal selaku petugas administrasi TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat mengatakan keluarga Doddy maupun kuasa hukumnya sama sekali belum memenuhi administrasi di TPU tersebut.
Bahkan, jenazah Vanessa Angel itu tak bisa dipindah jika belum melewati waktu 3 tahun pemakaman.
Ia menyebutkan belum ada satu pun keluarga Vanessa yang datang menemuinya.
Apalagi mencari surat-surat yang diperlukan untuk pemindahan makam tersebut.
"Untuk saat ini di TPU Karet Bivak belum ada pihak keluarga yang datang atau pun untuk melengkapi pemberkasan pemindahan itu sendiri," jelas Agus.
"Saya sendiri sebagai petugas administrasi belum menerima atau bertemu pihak keluarga." kata Agus, dalam tayang YouTube Seleb Oncam News, dikutip TribunJatim.com dari TribunWow, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Pantas Menghilang dari Televisi, Ternyata Aktor Tampan Ini Jadi Polisi, Pernah Bertugas di BNN
Untuk memindahkan jasad Vanessa dari TPU Malaka, Jakarta Selatan, ke TPU Karet Bivak, Agus menuturkan sejumlah syarat.
Antara lain surat pernyataan dari keluarga dari ahli waris, surat izin pemindahan kerangka/jenazah dari TPU sebelumnya.