Cerita Seleb
Kebohongan Doddy Diungkap Petugas TPU, Sudah Koar-koar Ternyata Makam Vanessa Tak Bisa Dipindah
Pengakuan petugas TPU bak bongkar kebohongan Doddy Sudrajat, ayah Vanessa Angel.
Terakhir, dibutuhkan surat IPTM atau surat petak makam yang mau disatukan.
Selain itu, ada syarat mutlak yang harus dipenuhi pihak keluarga.
Menurut aturan pemerintah daerah DKI Jakarta, jasad harus dimakamkan minimal 3 tahun, baru diizinkan untuk dipindah.
"Untuk di Pemda DKI, pemindahan kerangka itu minimal tiga tahun baru bisa dipindahkan," terang Agus.
"Kecuali mungkin ada bencana alam dan lain sebagainya."
Dengan tegas, Agus menyatakan jenazah Vanessa belum bisa dibongkar lantaran belum memenuhi minimal waktu penguburan.
Hal ini jelas mematahkan niatan Doddy untuk memindah jasad Vanessa setelah peringatan 100 hari kematiannya.
"Belum bisa, harus minimal tiga tahun," sebut Agus.
Sebagai informasi, Vanessa saat ini dimakamkan satu liang lahad dengan suaminya, mendiang Bibi Andriansyah.
Mengaku dapat wasiat semasa Vanessa hidup, Doddy bersikeras ingin memindahkan makam Vanessa agar bisa dimakamkan bersama ibunya, Lucy Maywati, di TPU Karet Bivak.
Kuasa hukum Doddy, Djamaludin Koedoeboen menyatakan pihaknya sudah melengkapi surat pemindahan makam Vanessa.
Bahkan, batu nisan dan segala persiapan sudah selesai dilakukan.
Di sisi lain, Faisal, ayah Bibi Ardiansyah tidak mempercayai ada seseorang yang tega memindahkan makam orang yang sudah meninggal.
"Saya tidak ada percaya sama sekali, namun kuasa Tuhan ya, karena bagi seseorang yang masih ada rasa memisahkan orang yang sudah meninggal itu berat," kata Faisal dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi via TribunWow ( grup TribunJatim.com ).
"Namun kita enggak tahu pikiran orang," lanjutnya.