BURUH Sumut Protes Aturan Terbaru JHT Bisa Cair saat Usia 56 Tahun, Ancam Aksi Besar-besaran

Organisasi buruh Sumut menolak aturan baru JHT yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan. 

TRIBUN MEDAN / ist
Aksi-aksi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut), Kamis (5/11/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Organisasi buruh Sumut menolak aturan baru JHT yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan. 

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut) menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan JHT yang ditolak yakni peserta BPJS ketenagakerjaan baru bisa mencairkan dana ketika sudah mencapai usia 56 tahun.

"Kami sangat menolak tegas dan itu merupakan Permenaker yang kejam bagi buruh, dimana JHT ini merupakan pelipur lara para buruh sebenarnya ketika di PHK atau tidak dipekerjakan lagi. Terlebih masih pandemi seperti ini perusahaan terus semena-mena melakukan PHK terhadap buruh, sehingga JHT ini seperti urat nadi para buruh untuk meminimal membiayai sementara keluarganya," ungkap Ketua FSPMI Sumut, Willy, Sabtu (12/2/2022).

Dijelaskan Willy, sebelum adanya kebijakan ini, para buruh masih dapat mencairkan JHT setelah sebulan keluar dari perusahaan. 

"Sebelum ada permenaker ini, buruh ketika di PHK sebulan itu sudah bisa mencairkan JHT yang belum mencapai usia 56 tahun. Nah, hari ini dengan adanya peraturan ini, buruh akan menunggu usia 56 tahun. Kalau dia di-PHK usia 30 tahun, kan artinya butuh waktu 26 tahun lagi dia bisa dicairkan dan itu sangat merugikan kaum buruh," ujarnya.

Willy mengatakan jika dalam waktu dekat akan melayangkan surat protes penolakan Permenaker mengenai JHT kepada Menteri Ketenagakerjaan.

"Kami akan melakukan protes melalui surat ke Menteri Tenaga Kerja dan ke Presiden Jokowi. Kita harap bapak Jokowi bisa bersikap atas hal ini karena pada era Jokowi ini pernah diusulkan juga oleh Menteri Tenaga Kerja sebelumnya dan akhirnya Presiden mengeluarkan kebijakan bisa diambil dalam satu bulan. Nah ini mau coba-coba diulangi kembali Permenaker ini," tutur Willy.

Tak hanya itu, Willy mengatakan jika semua buruh di Sumut sudah geram dengan hal ini dan bersiap akan mengambil langkah aksi besar-besaran di Sumatera Utara.

"Kami juga bersiap akan melakukan aksi dan unjuk rasa besar-besaran di Sumut dengan elemen serikat buruh yang lain. Kami sudah mulai resah dan menolak untuk ini. Apabila Permenaker ini gak dicabut, kami akan melakukan aksi. Untuk itu bagi Menteri Tenaga Kerja agar membatalkan permenaker tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah berisi tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.

Dalam permenaker tersebut, terdapat satu pasal yang menjadi sorotan, yaitu manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.

Pasal tersebut dinilai merugikan para pekerja, terlebih bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.

(cr13/tribun-medan.com)
 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved