Khazanah Islam
Hukum Menolak Perjodohan Pilihan Orangtua yang Tidak Dicintai, Begini Penjelasan Buya Yahya
Bolehkah menolak dinikahkan dengan calon pilihan orang tua yang tidak dicintai? Simak penjelasan
TRIBUN-MEDAN.com - Bolehkah menolak dinikahkan dengan calon pilihan orang tua yang tidak dicintai? Simak penjelasan Buya Yahya di bawah ini.
KH Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau Buya Yahya memberikan penjelasan soal jodoh atau pernikahan. Terutama adanya intervensi dari orang tua.
Penjelasan Buya Yahya ini untuk menjawab pertanyaan dari salah seorang jamaah wanita berusia 25 tahun yang bertanya seputar persoalan ini.
"Assalamu‘alaikum wr. wb. Buya Yahya, Saya ini adalah seorang wanita yang berumur 25 tahun dan belum menikah, akan tetapi orang tua saya memaksa saya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak saya cintai,
Baca juga: Bacaan Sholawat Terbaik Yang Tertera Dalam Al Quran, Berikut Penjelasan Syekh Ali Jaber
Baca juga: Hukum Seorang Istri Keluar Rumah Tanpa Izin Suami, Begini Penjelasan Buya Yahya
apakah saya boleh menolak perintah orang tua saya? Tolong jawabannya Buya Yahya. Wa’alaikumsalam wr. wb," demikian tanya jamaah tersebut kepada Buya Yahya.
Menjawab permasalahan tersebut, Buya Yahya terlebih dulu menegaskan pentingnya seorang anak untuk patuh, berbakti kepada orang tua dan agar tidak durhaka, termasuk di dalam masalah pernikahan.
"Bahkan kebanyakan kedurhakaan seorang anak bermula dari masalah pernikahan.
Mulai saat memilih atau setelah menikah, karena mengikuti hawa nafsu seorang anak menyakiti orang tua tanpa ia sadari," kata Buya Yahya seperti dikutip Serambinews.com dari laman resmi Buya Yahya, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Tanpa Malu, Aldi Bragi Masih Ogah Angkat Kaki Dari Rumah, Ririn Ungkap Motif Ada Yang Ingin Dikuasai
Baca juga: Ingin Damai, Ririe Fairus Ungkap Nissa Sabyan Sudah Minta Maaf Soal Ayus Sabyan, Bukti Pelakor?
Memasuki usia 25 tahun adalah usia yang pas untuk menikah lanjut Buya Yahya.
Ketika memasuki usia ini, sang anak sudah sepantasnya tidak menolak dengan calon yang dipilihkan dari orang tua.
"Usia anda 25 tahun itu adalah usia menikah. Apa alasan anda menolak?," imbuh Buya Yahya.
Jika alasannya karena laki-laki tersebut tidak baik agama dan akhlaqnya maka penolakan tersebut dibenarkan.
Akan tetapi jika penolakan tanpa alasan atau karena si anak tersebut sudah punya calon sendiri itu adalah hakekat kedurhakaan kepada orang tua, tutur Buya Yahya.
Baca juga: MENILIK Api Abadi di Hutan Bojonegoro, Menyembul di Tengah Tumpukan Batu
"Kalau memang pilihan orang tua anda adalah orang baik yang layak menjadi suami anda (sekufu) dan hati anda sehat tentu anda sangat senang dengan pilihan orang tua anda," katanya.
"Dan anda tidak akan menolak kecuali hati anda yang sakit karena sudah tidak hormat dan patuh pada orang tua atau karena anda sudah terlanjur mencintai seseorang.
Kedua-duanya adalah awal bencana kedurhakaan. Mohon di koreksi kembali sebab penolakan anda. Wallahu A’lam Bishshowab," pungkas Buya Yahya.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/buya-yahyaa.jpg)