PIHAK HKBP Tanjung Mulia Somasi Ema Sitorus, Ibu Yanti Nainggolan Bereaksi Begini
Pihak Gereja HKBP Tanjung Mulia rupanya telah memberikan somasi kepada suami Asima Ema Sitorus yang merupakan ibu kandung Yanti Nainggolan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pihak Gereja HKBP Tanjung Mulia rupanya telah memberikan somasi kepada suami Asima Ema Sitorus yang merupakan ibu kandung Yanti Nainggolan.
"Somasi sudah kita sampaikan Rabu kemarin dan seyogyanya menyuruh mereka datang ke kantor pada Jumat siang," kata Kuasa Hukum HKBP Tanjung Mulia Medan CP Siregar kepada Tribun Medan, Minggu (13/2/2022).
Dia menjelaskan somasi itu pada dasarnya ditujukan kepada suami Ema Sitorus.
Sayangnya, ketika pihaknya memberikan surat somasi, Ema yang membaca langsung mengatakan tak mau datang.
Suami Ema disomasi karena mengucapkan kata yang menghina gereja dan pendeta Sihite.
Demikian langkahnya ke depan akan membuat laporan ke polisi.
"Isi somasinya intinya mengkonfirmasi kenapa suami Ema bilang gereja dan pendeta dengan bahasa kotor," ujarnya.
"Kejadian itu didengar pihak gereja lainnya. Sebenarnya sewaktu kejadian sempat diprotes tapi suami Ema keburu hilang dari lokasi," tambahnya.
Dikatakan, suami Ema diduga melakukan pencemaran nama baik dan menghina institusi sehingga melayangkan somasi.
Di lain pihak, Ema Sitorus selaku ibu Yanti Nainggolan tak perduli disomasi oleh pihak HKBP Tanjung Mulia Medan.
Ada pun somasi itu berangkat dari aksi Ema di halaman gereja yang membuat keributan bertepatan di acara pernikahan Yanti dan Alex Siburian pada 29 Januari 2022.
"Gak perlu kali sama kami itu (somasi). Mau ke polisi pun silahkan. Nanti ke pengacara urusannya. Saya tak mau lagi," kata Ema kepada Tribun Medan, Minggu (13/2/2022).
Dia menjelaskan, pada dasarnya permasalahan pernikahan anaknya sudah selesai.
Namun jika ingin diperpanjang, pihaknya siap dengan mengadakan pengacara untuk mengurusnya.
"Jadi pokoknya kami sudah siap. Mau ke polisi pun siap. Karena aku sebenarnya korban dari kekurangajaran. Pikiran anak ku dirusak. Lihat aja nanti," tegasnya.
(cr8/tribun-medan.com)