Awal Tahun Ini, Imigrasi Medan Deportasi 18 WNA
... pihak Imigrasi juga harus mempertimbangkan keamanan Salin lantaran berstatus sebagai kelompok etnis Rohingya.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil mendeportasi 18 Warga Negara Asing (WNA) pada awal tahun 2022. Ada pun dua WNA diantaranya yaitu Najas Abdul Nassar (26) asal Sri Lanka dan Salin (49) asal Myanmar saat ini masih dalam masa proses pendentensian untuk pemulangan ke negara asal.
Dikatakan Kepala Bidang Inteldakim Hendrya Widjaya dalam Konferensi Pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Senin (14/2), pihaknya agak terkendala untuk memulangkan pihak bersangkutan karena masih masa pandemi, selain itu setiap negara itu punya kebijakan masing.
C ontohnya saudara Najas yang tidak bisa kami pulangkan begitu saja, tetapi kalau ada tindakan administratif keimigrasian berupa penginformasian keluar dari Indonesia, harus disampaikan terlebih dahulu kepada pihak airlines, nanti pihak airlines yang akan menyampaikan ke pihak pemerintah di sana yang sampai saat ini kami belum mendapatkan kabar itu," katanya.
Hendrya juga mengatakan bahwa permasalahan untuk WNA Salin ini, pihak Imigrasi juga harus mempertimbangkan keamanan Salin lantaran berstatus sebagai kelompok etnis Rohingya.
Baca juga: JOKOWI MARAH Desak Kapolri Segera Usut Tuntas soal Mafia Karantina WNA: Saya Dengar Asing Komplain
"Tindakan administratif Imigrasi ini harus mempertimbangan banyak hal. Terlebih Salin ini merupakan Rohingya, apabila kita pulangkan ke negara asalnya Myanmar kami pun saat ini menunggu kepastian keamanan dari yang bersangkutan," ujarnya.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan juga telah melakukan tindakan keimigrasian 1 WNA Malaysia, Johari Bin Sarbini (50) dengan kasus narkoba yang sudah dipulangkan melalui Bandara Soekarno Hatta.
Tak hanya itu, pada 11 Februari 2022 lalu, 15 WNA, yang terdiri dari 10 WNA asal India dan 5 WNA asal Filipina yang telah dideportasi lantaran masuk ke wilayah Indonesia pada 25 Januari 2022 melalui perairan laut Belawan tanpa melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Pasal 113 UU.No 6 Tahun Tentang Keimigrasian).
"15 orang ini mengaku sebagai kru yang bekerja di kapal asing namun memiliki agen di Jakarta. Saat kita periksa dokumennya, yang menyatakan mereka sebagai kru ini tidak ada," tuturnya.
Untuk memberikan efek jera, Hendrya mengatakan akan mengambil tindakan kepada pihak agen.
"Imigrasi dalam mengambil suatu tindakan dilihat dari aspek kemanusiaan tetapi mau tidak mau pasti akan kita deportasi," pungkas Hendrya.
Dalam konferensi pers ini turut dihadiri PLH Kakanim Teddy Anugrah, Konsulat Jenderal India Surendra Kumar, dan Polresta Delisersang, Alexander.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Deportasi-WNA-oleh-Kantor-Imigrasi.jpg)