KASUS Positif Covid-19 Naik di Toba, Begini Aturan Prokes di Lokasi Wisata dan Restoran
Bupati Toba Poltak Sitorus menjelaskan tentang pelaksanaan protokol kesehatan di lokasi wisata.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Bupati Toba Poltak Sitorus menjelaskan tentang pelaksanaan protokol kesehatan di lokasi wisata.
Aturan itu berdasarkan surat edaran terkait penanganan Pandemi Covid-19 di Kabupaten Toba.
Poltak menjelaskan soal pemberlakuan prokes di tempat wisata, restoran, pasar, dan tempat olahraga.
"Jumlah tamu restoran dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas yang tersedia," katanya, Selasa (15/2/2022).
"Pemilik/ petugas dan pengunjung hotel/ penginapan/ restoran wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan dengan lebih ketat dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer dan menjaga jarak," sambungnya.
Selanjutnya terkait jadwal jam buka restoran, lokasi wisata, dan lokasi olahraga.
"Kegiatan restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan minuman kaki lima dan tempat makan minum lainnya, untuk makan minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas tempat diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB," ungkapnya.

"Untuk layanan makanan/ minuman melalui pesan antar/ dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB," sambungnya.
Sementara, pasar tetap beroperasi 100 persen dengan tetap menjalankan prokes ketat.
"Sektor penting (esensial) yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat," lanjutnya.
Lalu, ia menguraika soal kegiatan di tempat wisata dan spot keramaian.
"Tempat wisata umum atau area publik lainnya yang dikelola pribadi/ kelompok deşa wisata dan Pemerintah Kabupaten Toba diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," sambungnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan dapat diselenggarakan dengan beberapa ketentuan.
"Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton di lapangan. Kegiatan menonton bersama oleh suppoıtertidak diperbolehkan," terangnya.
"Penyelenggaraan kegiatan olahraga secara mandiri (non kompetisi) dapat dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan," sambungnya.
"Kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan seperti: rapat, seminar, pertemuan sosial diizinkan dibuka dengan pembatasan maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," pungkasnya.
Baca juga: Personel Polres Sidimpuan Laksanakan Swab Antigen Antisipasi Virus Covid-19
Baca juga: BERIKUT Aturan Pelaksaan Acara Adat Batak di Kabupaten Toba, Ini Poin-poin Berdasarkan Surat Edaran
(cr3/tribun-medan.com)