Medan PPKM Level III
MEDAN PPKM Level III, Batas Operasional Mal dan Tempat Hiburan Sampai Jam 21.00 WIB
Kota Medan resmi menerapkan PPKM Level III mulai 15 hingga 28 Februari 2022.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kota Medan resmi menerapkan PPKM Level III mulai 15 hingga 28 Februari 2022.
Hal ini disebabkan angka kasus yang meningkat drastis yakni menembus lebih dari 500 kasus per hari.
Adapun beberapa peraturan yang mulai diketatkan dalam penerapan PPKM Level III di Medan adalah pembatas jam operasional pusat perbelanjaan dan tempat hiburan lainnya.
Jika sebelumnya mal dan pusat perbelanjaan bisa beroperasi hingga pukul 22.00 WIB, di PPKM level III ini hanya bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengimbau warga Medan untuk mengurangi mobilitas kecuali untuk urusan mendesak.
"PPKM Level III ini bukan angka biasa tentunya perlu perhatian dari seluruh warga Kota Medan, kurangi beraktivitas yang tidak perlu," ujar Bobby, Rabu (16/2/2022).
Menurutnya, dalam status PPKM level III ini tempat umum dan pusat perbelanjaan serta restoran tidak ditutup permanen.
"Beberapa tempat, kegiatan memang tidak ditutup secara permanen atau ditutup secara keseluruhan, masih ada yang diperbolehkan," katanya.
Meski begitu, Bobby meminta warga menerapkan protokol kesehatan yang ketat saat berada di luar rumah.
"Oleh karena itu, kegiatan ini masih diperbolehkan namun kurangi, kurangi kegiatan-kegiatan yang tidak perlu, yang ini mengancam kesehatan masyarakat Kota Medan. Ikuti protokol kesehatan kalaupun perlu kegiatan di luar rumah yang mendesak sekali gunakan protokol kesehatan, pakai masker, lebih baik pakai masker dari pada pakai tabung oksigen," kata dia.
Bobby berharap pelaku usaha dapat memberlakukan penggunaan aplikasi peduli lindungi dan mengurangi jumlah kapasitas pengunjung.
"Dan yang paling penting gunakan aplikasi peduli lindungi, ini yang paling penting saya sampaikan kemarin. Ini adalah paling efektif bagaimana kita memantau kegiatan masyarakat dalam satu lokasi. Apakah sudah memenuhi persyaratan protokol kesehatan atau sudah melanggar protokol kesehatan," pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Aktivitas-pengunjung-di-Delipark-Mal-Medan-beberapa-waktu-lalu.jpg)