PLN UIW Sumut Terapkan GCG dalam Perhitungan Pajak Penerangan Jalan Pemko Medan

Manager Komunikasi dan TJSL PLN UIW Sumut, Yasmir Lukman mengatakan, good corporate governance (GCG)

Tribun Timur/Uming
Petugas menggunakan tongkat narsis atau tongsis saat mencatat meteran listrik warga di Gowa, Jumat (16/1/2015). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Manager Komunikasi dan TJSL PLN UIW Sumut, Yasmir Lukman mengatakan, good corporate governance (GCG) merupakan suatu praktik pengelolaan perusahaan secara amanah.

Dan tentu saja prudensial dengan mempertimbangkan keseimbangan pemenuhan kepentingan seluruh stakeholders.

"PLN UIW Sumut terapkan GCG dalam proses perhitungan PPJ Pemko Medan. Dalam proses perhitungan Pajak Penerangan Jalan, PLN UIW Sumut telah menggunakan aplikasi terpusat yang berlaku sama bagi semua daerah," ujarnya lewat keterangan persnya kepada Tribun Medan. 

Ia menambahkan, besaran tarif PPJ Pemko Medan yang dihitung dalam Aplikasi Terpusat ini adalah berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan.

"Perlu diketahui bahwa dalam tagihan listrik berdasarkan Permen ESDM No. 31 Tahun 2014 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT PLN (Persero) terdapat beberapa unsur yang di antaranya adalah Biaya Abodemen (untuk daya 450 VA dan 900 VA tarif subisdi)," katanya. 

Kemudian, biaya Pemakaian Kwh, Pajak Penerangan Jalan dan Bea Materai. Keseluruhan unsur tagihan ini akan dinyatakan lunas secara bersamaan ketika pelanggan melakukan pembayaran secara online.

"Berdasarkan Aplikasi Terpusat per tgl. 09 Februari 2022, Jumlah pelanggan PLN yang termasuk dalam wilayah Kota Medan adalah berjumlah 778.213 pelanggan yang terdiri dari pelanggan prabayar dan paskabayar," ujarnya. 

Dan, mekanisme pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) menggunakan aplikasi terpusat dengan tujuan menghindari kesalahan dalam perhitungan nominal PPJ.

“Kami pastikan bahwa PLN UIW Sumut terapkan GCG dalam proses pemungutan dan penyetoran PPJ Pemko Medan. PLN tidak pernah bertindak diluar kewenangan. Kebenaran dan validitas data yang disampaikan secara rutin ke Pemko Medan dapat dipertanggungjawabkan” ujar Chairuddin Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan.

Lebih lanjut, ia bilang PPJ yang disetorkan oleh PLN ke Pemko Medan adalah PPJ yang berhasil ditagihkan dan dibayar oleh pelanggan kepada PLN secara online dan terdata di aplikasi terpusat secara real time.

"Proses penyetoran PPJ dilakukan sebulan sekali, setelah proses rekonsiliasi data oleh PLN telah selesai dilakukan. Selanjutnya PPJ sepenuhnya adalah milik Pemko Medan yang seyogyanya dipergunakan untuk kepentingan umum dan pembangunan daerah," kata Chairuddin. 

(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved