Bawa Sabu dari Aceh
BAWA Satu Kilogram Sabu dari Aceh, Ahmad Divonis 12 Tahun Penjara di Medan
Majelis Hakim yang diketuai Martua Sagala menilai, terdakwa terbukti bersalah menguasai narkotika jenis sabu seberat 1 kg.
BAWA Satu Kilogram Sabu dari Aceh, Ahmad Divonis 12 Tahun Penjara di Medan
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Nekat bawa sabu sekilo dari Aceh Muhammad alias Ahmad (40) warga Aceh, kini divonis 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/2/2022).
Majelis Hakim yang diketuai Martua Sagala menilai, terdakwa terbukti bersalah menguasai narkotika jenis sabu seberat 1 kg.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 miliar, apabila tidak dibayar diganti pidana 6 bulan penjara," kata hakim.
Dikatakan hakim, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika.
"Yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar hakim.
Majelis menyatakan terdakwa memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis tersebut, sama dengan tuntutan JPU Tri Chandra.
Dalam dakwaan JPU Tri Chandra, menguraikan kejadian bermula pada Juli 2021 saat petugas polisi dari Polsek Pancurbatu melakukan patroli sekira pukul 21.00 WIB.
"Ketika itu, petugas menerima laporan dari warga akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di halaman parkir Supermarket Berastagi Jalan Gatot Subroto Medan," katanya di hadapan Hakim Ketua Dominggus Silaban.
Dari informasi itu, terdakwa membawa barang berupa narkotika jenis sabu-sabu yang akan diperjualbelikan dibawa dengan menggunakan mobil.
Kemudian tiga petugas kepolisian segera menuju ke lokasi parkiran Supermarket Berastagi mencari terdakwa.
JPU melanjutkan, saat itu terlihat terdakwa seorang diri dengan gerak gerik yang mencurigakan, dan tidak berapa lama kemudian terdakwa mengemudikan mobil hendak keluar dari areal parkir, tetap dengan cepat dicegat oleh ketiga petugas Polisi.
Terdakwa lalu diminta untuk ke luar, dan terdakwa ke luar dari mobilnya melalui pintu depan bagian kanan di mana ketika itu terdakwa hanya sendirian.
"Lalu saksi polisi melakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang terlarang dan dilanjutkan penggeledahan di dalam mobil, dari bawah tempat duduk kemudi ditemukan satu bugkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyiwang yang setelah diperiksa ternyata berisikan narkotika sabu seberat 1 kg," ujar JPU.
Atas temuan tersebut terdakwa mengakui, dirinya hanya diperintah oleh seseorang yang dikenalnya bernama Jon dan atas temuan tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polrestabes Medan untuk ditindak lanjuti.
(cr21/tribun-medan.com)