Viral Medsos
MIRIS! Gadis Remaja Ini Baru Sadar Kalau Pacarnya Perempuan Juga, Padahal Sudah 7 Kali Ehm Ehm. . .
Awal kasus ini terbongkar, ketika orang tua gadis di bawah umur berinisial TR (16) tersebut melapor ke polisi.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus memalukan, tapi menyedihkan.
Seorang wanita di bawah umur mengaku sudah tujuh kali berhubungan badan dengan kekasihnya.
Wanita yang masih berusia belasan tahun ini justru baru sadar jika sang kekasihnya juga seorang perempuan.
Bagaimana hal ini bisa terjadi?
Awal kasus ini terbongkar, ketika orang tua gadis di bawah umur berinisial TR (16) tersebut melapor ke polisi.
TR dilaporkan hilang bersama keponakannya dan tak pulang-pulang ke rumah sejak pertengahan Januari 2022.
Polsek Banjar Agung pun berhasil menemukan dan mengamankannya pada Selasa (8/2/2022) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.
TR ditemukan di salah satu rumah di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Ketika dilakukan pemeriksaan, ternyata TR bersama seorang perempuan dewasa berinisial DM alias MA alias AF (22). Bahkan, keduanya mengaku pasangan kekasih.
Mengejutkannya, TR (16) tak sadar sudah berhubungan badan dengan seorang perempuan.
DM alias MA alias AF (22), tercatat sebagai warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
"Pelaku adalah perempuan dewasa berinisial DM alias MA alias AF (22)," ungkap Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Muthalib, pada Rabu (16/02/2022).

Polsek Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, berhasil menangkap pelaku DM alias MA alias AF atas tindak asusila sesama jenis perempuan anak di bawah umur. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnaen)
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, keduanya mengaku sudah tujuh kali melakukan hubungan badan.
"Selama dalam pelarian, si pelaku telah melakukan tindak asusila kepada korban sebanyak tujuh kali di tempat dan waktu yang berbeda. Jadi korban ini dibawa kabur oleh pelaku. Dan selama dalam kekuasaan pelaku, korban ini mengalami tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku sebanyak tujuh kali," beber Abdul Muthalib.
Nahasnya, meski sudah tujuh kali berhubungan badan, TR tak sadar jika kekasihnya yang berinisial DM alias MA alias AF adalah seorang perempuan juga. Pasalnya AF selalu berpenampilan sebagai pria.
Kata Abdul Muthalib, penangkapan pelaku tindak asusila ini berdasarkan laporan bapak kandung korban, SN (38), warga Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
SN melaporkan TR telah hilang bersama dengan adik keponakannya berinisial S (11) sejak Sabtu 15 Januari 2022.
"Setelah dilakukan pencarian, akhirnya diketahui bahwa korban dan adik keponakannya itu berada di wilayah hukum Polsek Banjar Agung," papar Abdul Muthalib.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung.
Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undan-undang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP, degan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(*/tribunmedan/tribunlampung/tribunjatim)