Polres Asahan

Polsek Air Joman Polres Asahan Amankan 3 Pria Pengedar Sabu

3 orang pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu diamankan Petugas Unit Reskrim Polsek Air Joman Polres Asahan.

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Tiga tersangka pengedar sabu diamankan di Mako Polsek Air Joman Polres Asahan. 

Polsek Air Joman Polres Asahan Amankan 3 Pria Pengedar Sabu

TRIBUN-MEDAN.COM, ASAHAN -3 orang pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu diamankan Petugas Unit Reskrim Polsek Air Joman Polres Asahan. Kapolsek Air Joman Polres Asahan Iptu M Pakpahan mengatakan, ketiga pria tersebut diamankan setelah menjadi Target Operasi.

"Ketiganya sudah ditahan,"kata Iptu M Pakpahan,"terang Kapolsek Iptu M Pakpahan SH, Sabtu (19/2/2022).

Ketiga orang pria tersebut merupakan sesama warga Kabupaten Asahan. Masing-masing berinisial  RAM alias Rizki (32), F (36) dan MRH (27).

Kapolsek Air Joman Polres Asahan Iptu M Pakpahan SH mengatakan penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat pada hari Jumat tanggal 18 Februari 2022 yang melaporkan di rumah pelaku MRS di Lingk XV Gg Pinang Kel Binjai serbangan Kabupaten Asahan terdapat 2 (dua) orang sedang menguasai narkotika jenis sabu.

"Dari informasi tersebut, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Adis Abeba SH melakukan penggrebekan dan mengamankan  kedua orang laki laki saat itu sedang didalam kamar. Kemudian saat dilakukan penggeledahan, petugas melihat pelaku RA  membuang sesuatu barang diluar jendela,"kata Iptu Pakpahan.

Kemudian unit Reskrim membawa pelaku R keluar untuk mengambil barang yang dibuangnya.

"Setelah diambil, ternyata barang tersebut adalah narkotika jenis sabu. Setelah diinterograsi, pelaku R mengaku barang tersebut didapat dari pelaku F dan di lokasi petugas menemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus besar yg berisikan klip kecil kosong, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Fu BK 2809 VAR,"ujar Kapolsek.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah pelaku F dan mengamankan pelaku bersama  barang bukti Hp jenis VIVO warna hitam. 

"Dari hasil interograsi para pelaku didapat bahwa pada hari Kamis pagi pukul 10.30 wib, pelaku F dan 1 ( satu ) orang berinisial R (DPO)  sedang berada didepan rumah pelaku F dan kemudian menghubungi pelaku RA karena hendak menjualkan sabu R (DPO) kepada RA,"ungkap Kapolsek.

Kapolsek menyebutkan barang bukti yang diamankan petugas turut berupa 1 unit Timbangan Elektrik warna silver, 1 klip besar yanf diduga beisikan narkotika jenis Sabu, 2 klip kecil yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu, 1 bungkus besar yang berisikan klip kecil yang kosong, 2 unit hp merk Nokia dan satu lagi merk Vivo, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Suzuki FU no pol 2809 VAR Warna hitam.

"Para pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,"pungkas Kapolsek. (Jun/tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved