Jaminan Hari Tua

Hotman Paris Sarankan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Dicabut

Pejuangan Hotman Paris Hutapea untuk Hak Karyawan/Buruh. Hotman Paris Hutapea banyak membahas tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Editor: AbdiTumanggor
instagram@hotmanparisofficial
Hotman Paris Hutapea soroti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pejuangan Hotman Paris Hutapea untuk Hak Karyawan/Buruh.

Belakangan ini, Hotman Paris Hutapea banyak membahas tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal itu bisa dilihat melalui laman akun Instagram Hotman Paris @hotmanparisofficial. 

Sebagaimana diketahui, Hotman Paris cukup vokal terhadap jeritan rakyat.

Terutama bagi mereka yang terlibat kasus hukum namun kesulitan untuk menyelesaikannya.

Bahkan sampai buka klinik konsultasi hukum secara gratis di kedai "Kopi Johny".

Kini, Hotman Paris meyoroti soal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Hotman Paris pun dengan tegas menyenggol Menteri Tenaga Kerja (Menaker).

Hotman Paris mengkritik Menaker soal pencairan JHT, di mana akan jadi seperti apa para buruh jika dibiarkan menunggu JHT (Jaminan Hari Tua) sampai usianya baru menginjak 56 tahun.

Sebelumnya, dalam aturan baru ini, pencairan JHT yang baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun. Hal itu pun memicu pro dan kontra.

Pemerintah berpendapat kebijakan itu sesuai dengan tujuannya yakni sebagai simpanan untuk dimanfaatkan para pekerja di masa pensiun.

Sedangkan kelompok serikat buruh menolak kebijakan itu karena uang itu merupakan hak para pekerja. Padahal sebelumnya, JHT bisa langsung cair secara penuh ketika peserta resign, kena PHK, atau tak lagi menjadi WNI.

 

Iuran JHT sendiri terbilang cukup besar, yakni 5,7 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.

Tentu saja hal ini menjadi sorotan tatkala banyak pihak yang mempertanyakan bagaimana keadaannya jika harus mengambil jaminan hari tua tersebut saat ini.

Kesal dengan keadaan tersebut, Hotman Paris pun mempertanyakan kebijakan yang dikeluarkan Menaker Ida Fauziah tersebut. 

Hotman beranggapan aturan baru Menaker tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama bagi pekerja.

Uang JHT adalah sepenuhnya milik pekerja dari berasal dari potongan gaji setiap bulannya.

Pernyataan terbuka itu diungkap Hotman melalui akun Instagram@hotmanparisofficial, Sabtu (19/2/2022). 

Hotman Paris menegaskan ke Ida Fauziyah
Hotman Paris jelaskan soal JHT

 

"Halo ibu Menteri Tenaga Kerja yang terhormat, perkenalkan nama saya Doktor Hotman Paris yang sudah bekerja 36 tahun sebagai pengacara, khususnya dalam bisnis internasional," tutur Hotman.

"Intinya, Bu Menteri, dalam membuat aturan harus dipikirkan nalar, abstraksi hukum, dan keadilan," ujar Hotman.

Hotman meminta Menaker untuk merenungkan kondisi buruh apabila di PHK namun harus menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan JHT.

"Coba renungkan, si buruh, si pekerja yang bekerja 10 tahun tiap bulan gajinya sebesar 2 persen dipotong untuk dimasukkan dalam Jaminan Hari Tua, ditambah dengan 3,5 persen dari majikan. 10 tahun lebih uang itu masuk dalam Jaminan Hari Tua, dan itu adalah uang dia," ujar Hotman Paris

"Tiba-tiba dia misalnya di-PHK pada umur 32, dengan peraturan ibu Menteri Tenaga Kerja, maka dia tidak bisa mengambil, mencairkan Jaminan Hari Tua tersebut karena menurut peraturan Ibu hanya bisa diambil pada umur 56,"lanjutnya.

"Di-PHK umur 32, dia harus menunggu beberapa tahun untuk mencairkan uangnya sendiri," lanjut Hotman.

Hotman tak gentar menyentil keputusan Menaker dan menanyakan sisi keadilan dari keputusan tersebut.

"Di mana keadilannya bu? Itu kan uang dia (buruh), dan peraturan Menteri sebelumnya sejak 2015 sudah mengatakan berbeda dengan peraturan ibu. Menteri Tenaga Kerja sebelumnya mengatakan boleh dicairkan begitu dia di-PHK."

"Di mana logikanya bu? Itu kan uang dia. Kalau dia di-PHK umur 32, bisa saja dia (buruh) selama menunggu (JHT) 24 tahun sudah jatuh miskin, sudah pengangguran," ucap Hotman.

Lebih lanjut, Hotman menyebut bahwa tak ada alasan apapun untuk menahan uang orang lain. Apalagi sampai menahannya sampai puluhan tahun.

"Karena dari segi abstraksi hukum manapun, dari segi ranah hukum apapun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang adalah keringat dari si buruh," terang Hotman Paris.

Dalam postingan lain, Hotman Paris juga menantang Menaker dalam debat terbuka.

"Hotman paris menantang debat terbuka ibu mentri tenaga kerja , aspri saya loli dapat dihubungi setiap waktu oleh staff kementrian tenaga kerja,"pungaksnya.

Berikut postingan Hotman Paris mengenai JHT di Instagram @hotmanparisofficial.

(*/tribun-medan.com)
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved