Polres Tebing Tinggi

Polres Tebing Tinggi Tangkap Seorang Wanita yang Hendak Jual Sabu

RS ditangkap Polisi Kamis (17/2/2022) lalu sekira pukul 21.15 WIB, oleh personil Sat Narkoba karena diduga merupakan pelaku tindak pidana narkotika

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
RS terduga pelaku tindak pidana narkotika diamankan Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi ditahan di Mapolresta Tebing Tinggi 

Polres Tebing Tinggi Tangkap Seorang Wanita yang Hendak Jual Sabu

TRIBUN-MEDAN.COM, TEBING TINGGI-Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap RS alias Rani (33) seorang wanita yang diduga kuat hendak menjual sabu.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Minggu (20/2) dalam keterangannya menyatakan RS ditangkap pada Kamis (17/2/2022) lalu sekira pukul 21.15 WIB, oleh personil Sat Narkoba karena diduga merupakan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.

RS ditangkap warga Jalan Badak ini ditangkap di pinggir jalan Kampung Bicara Jalan Sei Babura Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Tebing Tinggi, Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 21.15 WIB.

Dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,10 Gram, satu buah pipet plastik warna hitam dan 1 buah plastik warna merah.

Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang petugas dapatkan bahwa pelaku hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan umum di seputaran Jalan Sei Babura.

"Mengetahui hal tersebut selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, dan pada saat melihat pelaku sedang melintas di Jalan Sei Babura dengan mengendarai sepeda motor"ujar AKP Agus Arianto.

Pada saat itu dibonceng oleh rekannya yang mengendarai sepeda motor, petugas langsung memberhentikan sepeda motor yang ditumpangi pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap Rani.

Dari pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa kantongan plastik warna merah yang didalamnya berisi barang bukti tersebut diatas.

Usai diinterogasi, Rani mengakui bahwa barang terlarang tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses perkaranya lebih lanjut.

"Atas perhatian pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"ujar AKP Agus Arianto. (Jun/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved