Polres Simalungun
Bocah di Bawah Umur Dicabuli Empat Orang di Kamar Hotel Simalungun
Peristiwa tersebut, katanya, bermula dari korban DAP hendak pergi dari rumahnya yang terletak di daerah Dusun III Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh
Bocah di Bawah Umur Dicabuli Empat Orang di Kamar Hotel Simalungun
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Unit PPA Polres Simalungun sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus persetubuhan yang dialami dua orang anak di bawah umur yang masing-masing berinisial DAP (16) dan AN (16).
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto menceritakan kejadian berawal pada 19 Februari 2022 sekitar pukul 00.07 WIB di satu penginapan yang terletak di daerah Perdagangan, Kabupaten Simalungun. Di mana, kata pria dengan melati dua dipundaknya ini menyatakan dua korban tersebut berinisial DAP (16) dan AN (16) menjadi korban pencabulan yang dilakukan empat orang yang masing-masing berinisial RR (24), OBT (21), ABR (24) dan OT (14).
"Pelaku RR, OBT dan ABR melakukan perbuatan cabul terhadap korban DAP dengan cara bergantian dan bergiliran dengan tempo waktu yang berbeda di dalam kamar penginapan. Sedangkan Pelaku OT melakukan perbuatan cabul terhadap korban AN di dalam kamar penginapan yang sama," kata orang nomor satu di Polres Simalungun, Selasa (22/2/2022).
Peristiwa tersebut, katanya, bermula dari korban DAP hendak pergi dari rumahnya yang terletak di daerah Dusun III Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
"Jadi DAP berkomunikasi dengan RR sehingga RR mengajak DAP (korban) untuk menginap di penginapan. Kemudian DAP mengajak temannya berinisial AN (korban). Dan RR menyuruh OT untuk menjemput korban AN untuk datang ke penginapan tersebut," terangnya.
Setelah berada di penginapan, pelaku RR pertama kali melakukan persetubuhan dengan korban DAP. Setelah melakukan perbuatan tersebut, akunya, pelaku lainnya OBT dan ABR tiba di penginapan. "Dan setelah berada di lokasi Pelaku ABR melakukan persetubuhan dengan korban DAP yang selanjutnya bergantian dengan pelaku OBT," ungkapnya.
Masih dikatakan Kapolres Simalungun, pelaku OT dan korban AN tiba di penginapan tersebut dan bertemu dengan korban DAP serta pelaku RR, OBT dan ABR. Kemudian Pelaku OT mengajak korban AN masuk ke dalam satu kamar di penginapan tersebut dan selanjutnya pelaku OT melakukan perbuatan cabul terhadap AN (korban).
"Sekitar pukul 06.00 WIB pelaku RR bersama pelaku lainnya meninggalkan lokasi penginapan di mana pelaku RR memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada korban DAP dan AN untuk biaya uang makan," ujarnya.
Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB, akunya, DAP dan AN pulang ke rumahnya bertemu dengan keluarganya dan menceritakan perihal kejadian yang telah dialami sehingga pihak keluarga merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto mengatakan kepada pelaku dikenakan Pasal 81 Jo pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai UU No 17 tahun 2016 dan saat ini telah dilakukan penahanan di Polres Simalungun.
(akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tribun-Ilustrasi-pencabulan-terhadap-anakmedan.jpg)