Lagi, Bareskrim Bongkar Investasi Bodong Viral Blast Global, Total Nilai Investasi Rp 1,2 Triliun

Jika terkait kasus Binomo, kerugian yang dialami delapan korban sementara ini mencapai Rp 3,8 miliar, yang satu ini lebih besar.

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Brigjen Whisnu Hermawan 

TRIBUN-MEDAN.com - Lagi, kepolisian membongkar kasus penipuan investasi bodong berkedok perdagangan bisnis robot trading.

Jika terkait kasus Binomo, kerugian yang dialami delapan korban sementara ini mencapai Rp 3,8 miliar, yang satu ini lebih besar.

//

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global.

Adapun total nilai investasi dalam aplikasi tersebut mencapai Rp1,2 triliun.

Baca juga: BERITA PERSIB Hari Ini Akan Bertarung Lawan PSM Makassar, Tekad Maung Bandung Main Habis-habisan

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa total ada empat tersangka yang ditangkap oleh penyidik dalam kasus ini.

"Kami mendalami ada dugaan tindak pidana, undang-undang perdagangan dengan menggunakan skema pozi atau piramida. DIperkirakan membernya sudah mencapai 12.000 member dengan investasi sebesar Rp1,2 triliun," ujar Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022).

Baca juga: UPDATE Klasemen Liga Italia,Inter Milan Gagal Turunkan AC Milan di Puncak Klasemen|Hasil Liga Italia

Dijelaskan Whisnu, kasus ini mencuat dalam lantaran sejumlah member merasa dirugikan menduduki kantor aplikasi Viral Blast Global di Surabaya, Jawa Timur.

Mereka meminta pertanggungjawaban kepada pihak Viral Blast Global.

Whisnu menuturkan setidaknya masih terdapat satu tersangka yang dikejar pihak kepolisian.

Sebaliknya, tersangka itu pun telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurutnya, aplikasi tersebut berada dalam perusahaan PT Trust Global karya yang tak memiliki izin melakukan perdagangan bisnis robot trading.

Selain itu, mereka juga memakai skema ponzi dalam beroperasi selama ini.

"Hasil kejahatan dinikmati bersama-sama oleh para pengurus VIral Blast dan affiliasinya," jelas dia.

Dengan begitu, ketiga tersangka yang telah berhasil ditangkap berinisial RPW, ZHP dan MU.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved