Polres Tanjung Balai

Polres Tanjung Balai 'OTT' Tiga Penjual dan Pembeli Togel di Warung

Polres Tanjung Balai mengamankan TMS (43) warga jalan Asahan Lingkungan IV , Kecamatan, Tanjungbalai Selatan kota Tanjungbalai akibat berjualan togel

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
TMS saat diboyong Polres Tanjung Balai usai kedapatan menulis togel 

Polres Tanjung Balai 'OTT' Penjual dan Pembeli Togel

TRIBUN MEDAN.COM, TANJUNG BALAIĀ - Polres Tanjung Balai mengamankan TMS (43) warga jalan Asahan Lingkungan IV , Kecamatan, Tanjungbalai Selatan kota Tanjungbalai akibat berjualan togel pada Sabtu (19/2/2022) kemarin.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi mengatakan tersangka ditangkap petugas saat menjual togel di warung kopi miliknya.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka TMS, polisi menyita barang bukti 1 kaleng rokok berisi nota pembelian togel serta sejumlah uang.


"Satu pasang kertas kupon dengan tulisan angka togel, satu unit handphone Oppo dan lembar potongan kertas bertuliskan angka dengan jumlah nominal jumlah uang pasang taruhan judi togel kita temukan disana," ujar Triyadi, Selasa (22/2/2022)

Penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai peredaran judi togel kepada polisi. Pada sore sekitar pukul 16.00 WIB, polisi langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku.

Selain TMS polisi juga menemukan para pelanggan tersangka yang datang ke warung kopi untuk memasang judi togel.

NS dan FEN yang tidak mengetahui keberadaan polisi disana mengaku ingin membeli togel dengan tersangka.

Dalam kantong celana keduanya, polisi menemukan lembaran kupon togel dan uang yang akan ditaruhkan.

"Saat kita amankan tersangka kita temukan dua orang lainya yang ingin bertransaksi togel bernama NS dari dirinya ditemukan 1 potong kertas bertuliskan angka angka yang disertai dengan uang pecahan Rp.5.000 sebanyak 2 lembar, tidak lama kemudian datang lagi seorang laki laki mengaku bernama FEN darinya juga ditemukan 3 lembar uang pecahan Rp. 2.000 oleh kedua orang itu mengaku berkunjung kewarung milik TMS bertujuan untuk memesan membeli angka togel," sebut Trjadi.

Polisi pun langsung mengamankan ketiga orang tersebut beserta barang bukti yang ditemukan kemudian. Ketiganya diboyong ke kantor Polres Tanjung Balai guna di proses lebih lanjut.

"Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan dan di persangkakan pada Pasal 303 ayat (1) ke 2e dari KUHPidana," tutup Triadi. (Cr17/Tribun Medan. Com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved