Sidang Pemerasan
SAKSI Sebut Susah Bedakan Seragam Satpam dengan Polisi, Sidang Oknum Polisi Peras Pengendara
Sidang dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Polisi Polsek Delitua Bripka Panca Karsa Simanjuntak bergulir di Pengadilan Negeri Medan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Polisi Polsek Delitua Bripka Panca Karsa Simanjuntak bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/2/2022).
Dalam sidang lanjutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rasmayadi Purba, menghadirkan 2 saksi yakni Eva Nur Maladewa dan Ahmad Ramadhan yang menyaksikan kejadian tersebut.
Dalam kesaksiannya, Eva mengaku saat kejadian terdakwa Panca nyaris dihakimi massa karena disangka polisi gadungan.
Untuk meredam suasana, warga sekitar lantas mengamankan terdakwa Panca ke Poskamling.
"Dia (terdakwa) dibawa ke Poskamling, di situ kami masukkan dia supaya gak ada keributan. Terus polisi datang," katanya.
Ia mengaku saat melihat kejadian, Panca sudah dikerumuni massa, dan sempat terjadi keributan.
Namun saat itu, ia belum mengetahui bahwa terdakwa Panca adalah polisi, karena Eva mengaku sulit membedakan pakaian polisi dan satpam.
"Kan mirip dengan pakaian satpam pak," katanya.
Baca juga: Tugas Rutin Polresta Deliserdang Setiap Malam Lakukan Ops Yustisi Demi Hal Ini
Baca juga: Tugas Rutin Polresta Deliserdang Setiap Malam Lakukan Ops Yustisi Demi Hal Ini
Namun, saat dicecar hakim harusnya di pakaian terdakwa ada bacaan polisi, saksi mengaku tak tahu membaca.
"Saya tidak pandai baca, tidak pandai nulis pak. Tapi yang saya liat saat itu, memang Pak Panca ini megang STNK, uang Rp 50 ribu dua jatuh di bawah. Saya gak tau kenapa, tapi kata orang itu ada polisi gadungan," ujarnya.
Sementara itu, saksi Ahmad mengaku pertama kali melihat kejadian tersebut.
Ia mengaku curiga kepada terdakwa karena menggelar razia di depan masjid.
Apalagi kata Ahmad razia hanya dilakukan oleh seorang polisi.
Lantas saat ia mendekat dan bertanya ada apa, warga sekitar juga berkumpul dan semakin banyak.
Dikatakan Ahmad, saat pihaknya menanyakan Kartu Tanda Anggota (KTA) polisi, terdakwa terkesan memperlama sehingga masyarakat mulai ribut dan menduga terdakwa polisi gadungan.
"Posisi di depan masjid kok ada razia, dan kenapa sendiri, jadi saya curiga. Saat ditanya KTA, ada KTA katanya, tapi pas mau nunjukin dilama-lamain dia. Saat ditunjukkan sudah buram KTA-nya," ujar Ahmad.
Usai mendengar keterangan saksi, saat dikonfrontir, terdakwa Panca mengaku tidak ada memegang STNK saksi korban.
Selanjutnya, Majelis Hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo menunda sidang pekan depan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sementara dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Julita Rasmayadi Purba menuturkan, perkara ini bermula saat terdakwa warga Jalan Pintu Air, Medan Kota ini, melihat Nur Widiana sedang melintas di Jalan Dr Mansyur Medan, pada 11 November 2021 lalu.
Saksi korban saat itu mengendarai sepeda motor, sepulang dari kuliah bermaksud mencari makan di sekitaran Jalan Setiabudi, Medan.
Sewaktu saksi korban melintas tepat di depan masjid Istiqomah, tiba-tiba dari arah belakang saksi korban dipepet oleh terdakwa yang mengendarai sepeda motor memakai seragam dinas Polri, dengan rompi warna hijau bertuliskan POLISI pada bagian dada dan bagian belakangnya.
Kemudian, sepeda motor saksi korban diberhentikan oleh terdakwa dan meminta surat-surat kendaraan.
Dan saat itu, saksi korban mengeluarkan STNK sepeda motor dari dompet dan memberikannya pada terdakwa untuk diperiksa.
Saat diminta SIM, saksi korban mengaku tak punya hingga akhirnya dimintai uang Rp 200 ribu.
"Lantaran hanya memiliki uang Rp100 ribu pecahan Rp50 ribu, akhirnya diterima terdakwa. Namun saat akan diserahkan uangnya, tiba-tiba warga sekitar berteriak kepada saksi korban," kata JPU.
Singkat cerita, warga kemudian mengerumuni saksi korban dan polisi tersebut, dan menanyakan identitas polisi yang diduga warga terdakwa polisi gadungan.
Terdakwa kemudian diamankan ke pos security, kemudian dibawa petugas polisi yang melintas ke Polsek Sunggal.
Selanjutnya, saksi korban diarahkan ke Polsek Sunggal untuk membuat pengaduan.
Setelah dicek, ternyata terdakwa merupakan polisi aktif, sehingga terdakwa dijemput petugas Provost Polrestabes Medan.
"Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP atau Pasal 368 ayat (1) jo pasal 53KUHP," pungkas JPU.
Baca juga: GUBERNUR Edy Angkat Bicara Soal Lasro Marbun Tak Lolos Jadi Sekda Meski Raih Nilai Tertinggi
Baca juga: Kapolsek Tanah Jawa Turun Langsung Pelaksanaan Operasi Yustisi
(cr21/tribun-medan.com)