Permenaker JHT
Spanduk Tolak Permenaker JHT Terpajang di Depan Kantor Disnaker Sumut, Aliansi Buruh Tuntut Hal Ini
Spanduk berukuran 3x5 meter itu bertuliskan "Aliansi Buruh Sumatra Utara Melawan JAHAT 56 Tahun" dan lima rincian tuntutan elemen buruh di Sumut.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Spanduk raksasa yang berisikan penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Tua (JHT) di depan pagar Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Kamis (24/2/2022).
Spanduk berukuran 3x5 meter itu bertuliskan "Aliansi Buruh Sumatra Utara Melawan JAHAT 56 Tahun" dan lima rincian tuntutan elemen buruh di Sumut.
Pimpinan Aliansi Buruh Sumut MELAWAN “JAHAT 56 TAHUN”, Rintang Berutu mengatakan usai menggelar aksi pada Rabu (23/2/2022) di depan Kantor DPRD Sumut dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan, para buruh menolak tegas Peraturan Menteri Tenagakerja (Permenaker) No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Tua (JHT).
"Usai menggelar aksinya, massa buruh menandatangani petisi penolakan Peremnaker yang dituding "JAHAT" itu di atas sepanduk dan baliho besar," ujar Rintang, Kamis (24/2/2022).
Rintang mengatakan, setelah buruh menandatangani petisi tersebut, spanduk dan baliho itu dipajang di Intansi kantor- kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumbagut dan baliho besar juga dipasang tepat depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.
"Spanduk tersebut berisikan tuntutan buruh se-Sumatera Utara dan untuk mengingatkan pemerintah agar memikirkan nasib buruh. Jangan memperparah dengan kebijakan yang tidak pro rakyat," kata dia.
Rintang Berutu menyampaikan kebijakan Permenaker nomor 2 tahun 2022 tersebut sangat tidak adil dan sangat merugikan kaum buruh Indonesia.
Ia menuturkan pemerintah seperti tidak punya hati nurani kepada kaum buruh di tengah situasi badai PHK tinggi tapi pemerintah malah menangguhkan pengambilan dana JHT buruh di umur 56 Tahun.
"Menteri tenaga kerja harusnya mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan buruh, bukan malah memiskinkan kaum buruh," kata Rintang.
Ketua Umum SBMI Merdeka itu juga mengatakan kebijakan-kebijakan Menaker justru lebih bertanggungjawab terhadap keuntungan dan kekayaan para kapitalis pengusaha daripada keadilan dan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya, seperti Pemberlakuan UU Omnibus Law Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja oleh Pemerintah.
“UU tersebut mudah merekrut, mudah mem-PHK dan dapat diupah murah. Saat ini aturan PHK semakin mudah dan murah, sistem kerja perbudakan seperti outsourching atau kontrak semakin bebas dan panjang, upah semakin murah dan pengurangan hak-hak lainnya," ungkap Rintang.
Rintang menambahkan sejak berlakunya UU ini, jutaan pekerja sudah diPHK sepanjang pandemi Covid-19.
"Jadi uang jaminan Hari Tua (JHT)nya di BPJS Ketenagakerjaan untuk digunakan sebagai modal membuka usaha karena uang pesangon yang diterima sangat murah saat ini," tegas Rintang.
Adapun 22 SP/SB Sumut yang tergabung dalam aliasi aksi ini adalah : SPN - KSPI, FSPMI - KSPI, SBMI Merdeka, SBBI, PPMI, KSBSI MP, F-LOMENIK KSBSI, SBSU, SARBUMUSI, SERBUNAS, SERBUNDO, KIKES KSBSI, FTNP KSBSI MP, FSBSI MP, KSBI 92, M2I KSBSI, FSP NIBA KSPSI, FSPPP KSPSI, FARKES KSPSI, FSPP KSPSI, SPR, FS PAR KSPSI.
(cr14/tribun-medan.com)