Polres Tebing Tinggi

Patroli Gabungan, Polres Tebing Tinggi Optimalkan Posko Penanggulangan Covid

olres Tebing Tinggi bersama Tim gabungan melaksanakan operasi yustisi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Penegakan Prokes 5-M

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Polres Tebing Tinggi bersama Tim gabungan memberi teguran serta mengimbau secara humanis warga yang tak memakai masker pada saaat operasi yustisi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Penegakan Prokes 5-M di wilkum Polres Tebing Tinggi, Kamis (24/2/2022). 

Patroli Gabungan, Polres Tebing Tinggi Optimalkan Posko Penanggulangan Covid Hingga Tingkat Desa dan Kelurahan

TRIBUN-MEDAN.COM, TEBING TINGGI -Polres Tebing Tinggi bersama Tim gabungan melaksanakan operasi yustisi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Penegakan Prokes 5-M di wilkum Polres Tebing Tinggi, di Jalan Ahmad Yani (simpang BRI lama) dan Jalan Ahmad Yani (simpang Stadion Kampung Durian) Kota Tebing Tinggi, Kamis (24/2/2022).

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto yang juga selaku perwira pngawas dalam pelaksaanaan petroli tersebut mengatakan, kegiatan dimulai pukul 20.45 WIB.

Patroli dilakukan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 diwilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Kemudian kata AKP Agus Arianto mengacu instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/20/INST/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid - 19 di Sumatera Utara dan Instruksi Walikota Tebing Tinggi Nomor 188.45/4931 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid - 19 di Kota Tebing Tinggi.

"Termasuk Surat Perintah Kapolres Tebing Tinggi Nomor : Sprint/268/II/HUK.6.6./2022 tanggal 18 Februari 2022 perihal Pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Ops Yustisi dan Penegakan Prokes (5-M) di Wilkum Polres Tebing Tinggi,"ujar AKP Agus Arianto.

Tim gabungan yang melakukan operasi tersbut terdiri dari TNI 1 personel, Polri 14 personel, dibantu Satpol-PP 4 orang dan BPBD 3 orang yang dipimpin AKP Agus Arianto selaku Pawas dan Iptu M Syaifudin selaku Padal.

Sasaran operasi tertuju kepada masyarakat pengendara R2, R3 maupun R4 dan pejalan kaki yang melintasi tempat Ops Yustisi tidak mematuhi Prokes (5 M) khususnya tidak memakai "masker" dan dihimbau untuk melaksanakan Vaksinasi serta mendownload Aplikasi "Peduli Lindungi" sebagai bukti bahwa sudah Vaksin Fase-1, Fase-2 dan Fase-3 (Booster).

"Terhadap pelanggar, diberikan penindakan secara "tegas" dan "humanis" dengan menegur agar tetap mematuhi Prokes selanjutnya memberikan MASKER untuk tetap dipakai dan tidak melakukan kesalahan berikutnya serta sebagai bukti sudah divaksin agar mendownload aplikasi "peduli lindungi" apabila memiliki HP Android,"ujar AKP Agus Arianto.

(Jun/tribun-medan.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved