Berita Medan
MELAWAN, Residivis Curanmor Ini Dihadiahi Timah Panas Polsek Medan Area
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba mengatakan, tersangka terpaksa dilumpuhkan lantaran melawan petugas.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Polsek Medan Area menangkap pelaku curanmor Honda Vario BK 2801 ZAJ milik seorang warga yang hilang dicuri di Jalan Menteng II, Gang Pembangunan, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Adapun pelaku bernama Dodi Irawan alias Dof (43) seorang residivis curanmor warga Jalan H.M Joni, Gang Segar Sukmawati, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba mengatakan, tersangka terpaksa dilumpuhkan lantaran melawan petugas saat proses pencarian barang bukti.
"Mencoba melakukan perlawanan kepada petugas kemudian oleh petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba, Sabtu (26/2/2022).
Philip menuturkan kejadian ini bermula pada 15 Februari 2022 lalu. Saat itu korban sedang memarkirkan sepeda motornya di depan rumahnya.
Tak lama berselang rupanya Honda Vario BK BK 2801 ZAJ raib dicuri.
Kepada polisi, Dodi mengakui telah menjual sepeda motor curian milik terlapor seharga Rp 3.100.000 kepada seseorang.
Baca juga: Kapolrestabes Medan Tindak Tegas Puluhan Pelaku Kejahatan Curanmor, Curas dan Curat
Dari tangan pelaku polisi mengamankan satu KTP korban, STNK milik korban, satu kartu ATM milik korban dan sebuah SIM milik korban.
Akibat perbuatannya pelaku pun terancam penjara paling lama tujuh tahun.
“Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 7 Tahun," ucapnya.
(Cr25/ tribun-medan.com)