Penjualan Sisik Trenggiling

LAGI, Polda Sumut Ungkap Penjualan Sisik Trenggiling Seberat 150 Kg

Polda Sumut kembali mengungkap penjualan sisik trenggiling. Kali ini dua orang diamankan petugas

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
HO
Barang bukti 150 kilogram sisik trenggiling siap jual saat diamankan polisi, Minggu (27/2/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut kembali menangkap dua orang tersangka penjual dan pembeli sisik trenggiling ilegal.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan 150 kilogram sisik trenggiling.

Adapun kedua tersangka penjual sisik trenggiling itu yakni Arixon Simanungkalit (42), warga Desa Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam dan Edy Putra Ketaren (42), warga Jalan Jamin Ginting, Desa Rumah Brastagi.

Mereka ditangkap Jumat, 25 Februari 2022 sekitar pukul 08.00 Wib di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Baca juga: Cerita Penjual Sisik Trenggiling dan Paruh Enggang Ilegal saat Ditangkap Polda Sumut

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, sisik itu rencananya akan dijual seharga Rp 2,5 juta perkilogramnya. Jika ditotal mereka akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 375 juta dari penjualan tersebut.

"Tersangka Edy Putra Ketaren menawarkan dan menjual sisik tersebut seharga Rp 2.500.000. Jika dihitung nominalnya mencapai 375 juta,"Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (27/2/20222).

Para pelaku mengaku untuk mendapatkan satu kilogram sisik trenggiling harus membunuh 3-5 ekor trenggiling.

Baca juga: Polda Sumut Bekuk Penjual 1,9 Kilogram Sisik Trenggiling dan Paruh Burung Enggang Asal Aceh

Pelaku pun berencana menjual sisik hewan dilindungi itu keluar Sumut.

Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara selama 5 tahun.

"Pasal yang dipersangkakan Undang - undang No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf dan diancam dengan pidana 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah," tutupnya.(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved