Berita Seleb

Nasib Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Crazy Rich Medan, Konon Dapat Jatah Uang Saku 2 Miliar

Bahkan Vanessa Khong menganggap uang jajan dari Indra Kenz itu hanyalah uang kecil yang seringkali

Editor: Dedy Kurniawan
Grid/Instagram
Indra Kenz dan Vanessa Khong 

Di dalam rumah tersebut, ada sebuah kamar yang disediakan untuk Vanessa Khong beristirahat.

Nikita Mirzani sampai tak habis pikir lantaran banyak tas mewah digeletakkan begitu saja tanpa dirawat bahkan dijadikan bantal oleh Vanessa Khong.

Nikita Mirzani juga menemukan sebuah amplop yang ternyata uang jajan dari Indra Kenz untuk Vanessa Khong.

"Tadi aku lihat ada selipan amplop," ucap Nikita Mirzani sambil berjalan ke sebuah meja di kamar kekasih Indra Kenz ini.

"Ini selipan amplop ini apa, Ce?" tanya Nikita Mirzani pada Vanessa Khong.

"Itu uang jajan aku," jawab pacar Indra Kenz.

Tanpa ragu, Nikita Mirzani pun membuka isi amplop tersebut dan terkejut dengan isinya yang ternyata berlembar-lembar uang bernilai 100 hingga 1000 dollar Singapura.

Jika merujuk pada kurs saat itu, selember 1000 dollar Singapura saat itu sama nilainya dengan sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah.

"Pada mau nggak?" tanya Vanessa Khong kepada kru yang bertugas menemani Nikita Mirzani saat itu.

"Iya nih, jajan-jajan. Tadi kan dijanjiin sepuluh juta satu orang, kan?" timpal Indra Kenz.

Di situlah Indra Kenz membagi setiap orang kru selembar uang jajan bernilai 1000 dollar Singapura.

Sontak kru TV yang menemani Nikita Mirzani pun sorak kegirangan.

"Horeeeey" ucap para kru.

Jika ditotal uang di amplop tersebut kurang lebih nilainya mencapai 2 miliar rupiah.

Bahkan Vanessa Khong menganggap uang jajan dari Indra Kenz itu hanyalah uang kecil yang seringkali ia lupa kalau memilikinya.

Namun kini nasib Indra Kenz dengan segala gelimang hartanya bak di ujung tanduk.

Pasalnya, kasus yang menyeret nama Indra Kenz ini akan membuat sang crazy rich dikenai pasal berlapis.

Bahkan kekasih Vanessa Khong ini terancam hukuman 20 tahun penjara.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Bangkapos.com

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved