Polda Sumut

600 Ekor Trenggiling Dibunuh, Polda Sumut Amankan 150 Kg Sisik Trenggiling

150 Kg sisik Trenggiling yang diamankan ini setelah ditangkapnya dua orang tersangka berinisial AS dan EPK

Istimewa
Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol John Nababan saat berfoto dengan barang bukti sisik trenggiling yang diamankan, Senin (28/2/2022). 

600 Ekor Trenggiling Dibunuh, Polda Sumut Amankan 150 Kg Sisik Trenggiling

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengamankan 150 Kg sisik Trenggiling dalam pengungkapan satwa liar dan dilindungi di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

"150 Kg sisik Trenggiling yang diamankan ini setelah ditangkapnya dua orang tersangka berinisial AS dan EPK," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (28/2/2022).

Pria dengan melati tiga dipundaknya ini menyatakan kedua tersangka mendapatkan 150 Kg sisik trenggiling ini karena membunuh 600 ekor Trenggiling. "Di mana mereka akan menjual sisiknya Rp2,5 Juta perkilo," ujar Kabid Humas Polda Sumut.

Hadi mengungkapkan, awalnya personel Unit II Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat adanya penjualan sisik Trenggiling di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

"Dari laporan itu, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang masing-masing berinisial AS dan EPK yang hendak menjual sisik Trenggiling tersebut," katanya dalam penangkapan itu disita barang bukti sisik Trenggiling seberat 150 kg.

Hadi mengungkapkan, dalam pemeriksaan terhadap AS terbukti memiliki dan menyimpan bagian tubuh berupa sisik Trenggiling dan merencanakan penjualan sisik tersebut.

Sedangkan EPK turut serta membantu mencari pembeli sekaligus menawarkan sisik itu kepada calon pembeli dengan harga Rp2,5 juga per kg. Jika ditotal nilai keseluruhan sisik seberat 150 kg itu sebesar Rp375 juta.

Mantan Kapolres Biak Numfor, Papua, itu menyebutkan sesuai dengan Permen LHK nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum . 1/12/2018 bahwa Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi.

Sementara berdasarkan hasil keterangan ahli dari BKSDA menyebutkan sisik itu merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan.

"Kedua pelaku penjualan sisik Trenggiling itu sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya dipersangkakan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf d. Di mana setiap orang yang memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut, atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain didalam atau diluar Indonesia, diancam dengan pidana 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah,"
pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved