News Video
Romo Syafi'i Tegaskan Keberadaan Pekan Lelo Tak Langgar Perda, Ini Alasannya
Romo menilai keberadaan Pekan atau Pasar Lelo ini upaya yang jelas dari masyarakat setempat untuk membantu bangkitnya ekonomi rakyat.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: M.Andimaz Kahfi
Romo Syafi'i Tegaskan Keberadaan Pekan Lelo Tak Langgar Perda, Ini Alasannya
TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Anggota Komisi III DPR RI, Romo HR Muhammad Syafi'I didampingi Ketua DPRD Serdangbedagai, dr M Riski Ramadhan Hasibuan, kembali mendatangi Pekan atau Pasar Lelo yang berada di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Adapun kedatangan anggota komisi III DPR RI ialah, dalam jadwal reses DPR RI menyerap aspirasi masyarakat Sumatera Utara khususnya di Kabupaten Serdangbedagai, Minggu (27/2/2022) sore.
"Keberadaan Pekan atau Pasar lelo adalah upaya masyarakat untuk mendukung program pemerintah, yaitu pemberdayaan masyarakat dan usaha yang mereka lakukan itu sangat sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdangbedagai, baik perda tentang lingkungan hidup dan perda tentang pasar rakyat, ternyata keberadaan Pasar lelo ini semuanya sesuai," kata Romo.
Lanjut Romo, ia menilai keberadaan Pekan atau Pasar Lelo ini upaya yang jelas dari masyarakat setempat untuk membantu bangkitnya ekonomi rakyat.
"Karena itu saya sangat mendukung keberadaan Pasar Lelo, dan saya sama sekali merasa keberatan terhadap tindakan-tindakan siapapun yang menghalangi-halangi rakyat yang turut serta dalam parsipasinya untuk pembangunan di Negara ini," ujar Romo.
Anggota DPR RI komisi III ini juga berharap, mengenai laporan polisi terkait pengerusakan properti pribadi, dan merusak properti barang dagangan warga, Romo menambahkan agar pihak berwajib terus menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kita sudah permisi kepada bapak Kapolda Sumatera Utara untuk membuat plank Romo Center di Pekan Lelo. Dan di plang ada lambang resmi dari Romo Center yang keberadaan rumah aspirasi Romo Center itu adalah perintah UU," ujar Romo.
"Maka yang merusak plang, dan merusak lambang itu, kami menganggap itu pelecehan terhadap UU, ini juga kami laporkan kepada pihak Polres Sergai dan kami berkeyakinan polres akan menindak lanjuti laporan kami,karena itu tupoksi mereka," sambungnya.
Sementara itu, jika ada pihak yang menghambat warga negara berpartisipasi dalam pembangunan, itu adalah tindakan melawan hukum.
"Kalau pihak itu adalah aparat yang digaji oleh rakyat berkeja dalam posisinya, maka aparat ini adalah pengkhianat terhadap rakyat dan terhadap Negara kesatuan Republik Indonesia. Pedagang jangan terprovokasi membuat perlawanan justru terjadi kontra kriminal lagi," tutup Romo.
(cr23/tribun-medan.com)