Pembunuhan Janda
Cemburu Buta, Pria di Labuhanbatu Bunuh Kekasihnya yang Janda Separuh Tua Karena Video Call
Karena cemburu buta, seorang pria bunuh kekasihnya yang merupakan seorang janda separuh tua
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Wendi Hariadi (25) warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, terpaksa mendekam di jeruji besi.
Pasalnya, Wendi nekat membunuh pacarnya, Sugianti (48) yang berselisih usia 23 tahun karena cemburu buta.
Wendi menghabisi nyawa janda separuh tua itu lantaran korban sempat video call dengan pri lain.
“Tersangka emosi dan cemburu kepada korban dikarenakan korban menerima video call dari laki-laki lain di depan mata tersangka,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Janda di Sei Bamban, Ternyata Masturi Br Sianipar Jadi Korban Perampokan juga
Anhar mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah korban di Desa Ulumahuam, Kecamatan Silangkitang Labusel, Kamis 24 Februari lalu sekira pukul 00:15 WIB.
Awalnya pelaku mendatangi rumah korban, yang merupakan janda separuh tua.
Mereka pun disebut menjalin hunbungan asmara, namun belum menikah alias kumpul kebo.
Saat sedang berduaan, tersangka cemburu karena Sugianti kedapatan melakukan panggilan video call dengan lelaki lain.
Selanjutnya tersangka pun merencenakan pembunuhan saat itu juga.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Janda di Jambi, Kekasih Cemburu ada Pria Lain hingga Pelaku Ditembak Polisi
Dia lalu menghabisi nyawa korban dengan cara mencekiknya.
Kemudian pelaku membekap mulut dan hidung korban dengan bantal hingga tewas.
Tak puas hanya membunuh kekasihnya itu, pelaku pun membawa kabur barang berharga milik korban mulai dari sepeda motor Honda Revo warna biru putih dan handphone merk Redmi 6A.
Mendapat laporan adanya pembunuhan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan didapati pelaku berada di Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Senin (28/2/2022) sekira pukul 04.00 WIB.
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Alfath Fathier Kawin Lagi Dengan Janda Seksi, Campakkan Istri Yang Sedang Hamil
“Dia tak berdaya saat dibekuk di dalam sebuah rumah milik seorang warga di kawasan Jalan Torpisang Mata, Gang Rahayu, Kelurahan Bina Raga Kecamatan Rantau Utara,”ujar Anhar.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 340 Subs 339 Subs 338 dari KUHPidana dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain.
“Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun,”tutup Anhar.(cr25/tribun-medan.com)