Kasus Binomo Indra Kenz

Indra Kenz Terima Uang dari Langit? Bareskrim Telusuri Uang Kejahatan Binomo ke Pacar dan Keluarga

“Server luar negeri, tapi main di sini juga, orang Indonesia lah. Tunggu waktu lah kita akan ungkap (dalang di balik aplikasi Binomo),” ujar Whisnu

Editor: Salomo Tarigan
instagram/tribuntimur
Crazy Rich Indra Kenz 

TRIBUN-MEDAN.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus mendalami dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui Binomo.

Kini, penyidik masih mengejar pemilik aplikasi tersebut.

Indra Kesuma alias Indra Kenz
Indra Kesuma alias Indra Kenz (HO)

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan bahwa server aplikasi Binomo ada di luar negeri.

Namun, mereka juga diduga membuka servernya di Indonesia.

Baca juga: Diduga Uang Kejahatan Kasus Binomo Mengalir ke Pacar dan Keluarga Crazy Rich Medan

“Server luar negeri, tapi main di sini juga, orang Indonesia lah. Tunggu waktu lah kita akan ungkap (dalang di balik aplikasi Binomo),” ujar Whisnu kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).

Whisnu menyampaikan bahwa Indra Kenz juga diduga berusaha menutupi dalang pemilik Binomo saat diperiksa sebagai tersangka. Dia mengaku tidak mengenal pemilik Binomo.

"Binomo itu dia (Indra Kenz) mengatakan, si Indra Kenz itu dia mengatakan dia tidak kenal. Dia menutupi," jelas Whisnu.

Whisnu mengaku heran dengan pengakuan Indra Kenz yang tak mengenal pemilik Binomo. Padahal, kata dia, diduga tersangka menerima aliran dana dari Binomo.

"(Indra Kenz) menutupi, bagaimana dia terima uang kalau dia tidak tahu. Memang uang dari langit, dia bisa kaya gitu," jelas dia.

Lebih lanjut, Whisnu memastikan pihaknya akan mengejar aset-aset milik Indra Kenz yang terkait dengan kasus Binomo.

Termasuk, aliran dana yang diterima oleh terdekatnya.

"Kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat. Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena dan orang terdekatnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).

Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Indra Kenz hampir 7 jam yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga 20.10 WIB

Baca juga: DAFTAR Harga HP Vivo Maret 2022, Ada Y50, 4 Kamera Utama Dilengkapi Fast Charging, Kini Turun Harga

.Usai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Indra Kenz usai penetapan tersangka tersebut. Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," pungkas dia.

Atas perbuatannya itu, Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

Baca juga: HITUNG HARI Angelina Sondakh Bebas, Bakal Tinggalkan Sahabat di Penjara, Curhat Mengharukan

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Indra Kenz Terima Uang dari Langit? Bareskrim Telusuri Uang Kejahatan Binomo ke Pacar dan Keluarga

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved