Berita Medan

KEPERGOK Mencuri dan Aniaya Korban, Terdakwa Memelas Divonis 6 Tahun Penjara

Muhammad Hakim (39) warga Pulo Brayan Bengkel, nekat memotong leher dan dada korban Leni Milawati.

TRIBUN MEDAN / GITA
Sidang vonis perkara pencurian terdakwa Muhammad Hakim (39) warga Pulo Brayan Bengkel di Pengadillan Negeri Medan, Rabu (2/3/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Muhammad Hakim (39) warga Pulo Brayan Bengkel, nekat menyayat leher dan dada korban Leni Milawati.

Kini akibat perbuatannya, tukang bongkar muat barang itu divonis 6 tahun penjara di Pengadillan Negeri Medan, Rabu (2/3/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Hakim dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap hakim ketua Denny Lumbang Tobing.

Dikatakan hakim, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka di tubuhnya, sementara yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP," urai hakim.

Usai mendengar vonis hakim, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring langsung memelas minta hukumannya dikurangi.

"Tolong diringankan pak hakim, saya menyesal," ucapnya.

"Sudah dikurangi itu dari tuntutan Jaksa, kamu sayat leher korban, kalau mati dia bagaimana," cetus hakim.

Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat yang sebelumnya menuntut terdakwa 7 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU, perkara ini berawal pada Rabu 18 Agustus 2021 sekira pukul 06.30 WIB, ketika saksi Leni Milawati bangun tidur dan menuju ke ruang tamu rumah saksi Leni, dimana saat itu Leni melihat lampu ruang tamu dan lampu kamar mandinya telah mati, padahal Leni tidak mematikannya.

Selanjutnya Leni pun masuk kembali ke dalam kamar dan meminta anaknya Kanaya Putri, untuk mengambil senter, lalu ketika Leni menuju dapur dan meletakkan senter tersebut diatas meja dapur, tiba-tiba terdakwa menarik kedua tangan saksi Leni dan menyeretnya ke ruang tamu.

Lantas, terdakwa masuk ke dalam rumah Leni dengan cara merusak dan mencongkel flapon rumah saksi Leni Milawati.

"Terdakwa ada melihat satu unit handphone merk Samsung S8 milik Leni, dimana pada sat itu Leni bersama dengan anaknya sedang tidur selanjutnya terdakwa menunggu Leni bangun hampir 1 jam dikarenakan kamar Leni terkunci dari dalam," ucap JPU.

Kemudian, kata JPU sekitar pukul 06.30 WIB Leni terbangun dan keluar dari kamar lalu menuju ke dapur lalu melihat terdakwa, Leni berteriak maling dan terdakwa memukul kepala Leni dengan menggunakan kayu gagang cangkul.

"Terdakwa juga menyayat leher dan dada Leni, dengan menggunakan sebilah pisau hingga Leni dan anaknya mengalami luka dan berlumuran darah. Lalu terdakwa melarikan diri keluar dari rumah dan terdakwa langsung diamankan oleh warga sekitar," ujar JPU.

Akibat perbuatan terdakwa, kata JPU saksi Leni merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Medan Timur guna diproses lebih lanjut.

(cr21/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved