Berita Langkat

5 Anggota TNI Aktif Jadi Pasukan Bayaran Bupati Langkat Nonaktif Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia

Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin diduga mengondisikan masyarakat agar mendukung kerangkeng manusia ilegal

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
wakil ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat menggelar konfrensi Pers, Sabtu (29/1/2022) 

"Ada batas waktu penahanan selama 1,5 tahun, ada yang ditahan sampai dengan empat tahun, pembiaran yang terstruktur, adanya pernyataan tertulis tidak akan menuntut bila sakit atau meninggal, juga ada informasi dugaan korban tewas tidak wajar," katanya.

Bahkan, Edwin menyebut LPSK menemukan adanya dugaan keterlibatan Dewa Peranginangin, anak Terbit Rencana Peranginangin dalam kasus kerangkeng manusia ini. 

"Untuk 5 oknum TNI yang terlibat, nama, pangkat dan kesatuan sudah ada di tangan LPSK,” ujar Edwin. 

Edwin juga mengatakan terdapat tim pemburu bagi tahanan yang melarikan diri.

Para tahanan juga mendapat hukuman badan selama dalam kerangkeng.

Selain itu, ada dugaan kekerasan seksual yang dialami para tahanan di sana.

LPSK pun berharap agar temuan dan informasi yang disampaikan para korban segera ditindaklanjuti. 

"Peristiwa ini harus berujung kepada proses hukum untuk menindak siapa pun pelakunya dan menghadirkan keadilan bagi para korbannya, termasuk pemenuhan ganti rugi," ujarnya.

Respon Kodam I/Bukit Barisan

Kodam I/Bukit Barisan merespon hasil investigasi Komnas HAM dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, yang dikatakan ada melibatkan oknum TNI.

Menurut Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Donald Erickson Silitonga, bila terbukti ada anggota TNI AD yang terlibat, pasti akan dilimpahkan polisi ke mereka. 

"Permasalahan itu masih dalam penanganan pihak kepolisian. Apabila dalam penanganan pihak kepolisian ada oknum TNI yang terlibat, pastinya akan dilimpahkan ke Kodam I/BB," kata Donald kepada Tribun-medan.com, Kamis (3/3/2022).

Baca juga: TERNYATA TNI dan Polri Terlibat dalam Kerangkeng Manusia Terbit Rencana Perangin-angin

Donald mengatakan, pihaknya tentu akan sangat terbuka menanggapi masalah yang menjadi isu nasional ini.

Ia mengatakan, bahwa Kodam I/Bukit Barisan menjunjung tinggi hukum.

"Di dalam proses hukum mengacu kepada pemenuhan alat bukti berupa barang bukti dan keterangan saksi - saksi," sebutnya. 

Bila alat bukti tersebut cukup dan mengarah kepada keterlibatan oknum anggota TNI AD, Kodam I/Bukit Barisan akan memberikan hukuman yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca juga: Komnas HAM Desak TNI - Polri Usut Oknum yang Ikut Menyiksa Tahanan di Rumah Terbit Rencana

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved