Polres Padangsidimpuan

Sering Jual Beli Sabu, MS Rasakan Dinginnya Polres Padangsidimpuan

MS (45) hanya bisa tertunduk lesu dan pasrah saat dirinya dibekuk tim Satres Narkoba Polres padangsidimpuan atas kepemilikan narkoba jenis sabu

Istimewa
MS (45) hanya bisa tertunduk lesu dan pasrah saat dirinya dibekuk tim Satres Narkoba Polres padangsidimpuan atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Warga Jalan Kapten Koima, Kelurahan Wek I, Padangsidimpuan Utara ini ditangkap pada Rabu (2/3/2022) karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu. 

Sering Jual Beli Sabu, MS Rasakan Dinginnya Polres Padangsidimpuan

TRIBUN-MEDAN.com, SIDIMPUAN - MS (45) hanya bisa tertunduk lesu dan pasrah saat dirinya dibekuk tim Satres Narkoba Polres padangsidimpuan atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

Warga Jalan Kapten Koima, Kelurahan Wek I, Padangsidimpuan Utara ini ditangkap pada Rabu (2/3/2022) karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

"Tersangka diamankan atas dugaan kepemilikan diduga narkotika jenis sabu," ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, Jumat (4/3/2022).

Mantan Kasatlantas Polrestabes Medan ini, menceritakan petugas mendapat informasi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Wek I, Padangsidimpuan Utara, persisnya disamping satu warung internet (Warnet) kerap terjadi transaksi narkotika.

"Petugas pun melakukan lidik ke lokasi yang dimaksud," kata wanita melati dua dipundaknya ini.

Setibanya di lokasi, kata orang nomor satu di Polres Padangsidimpuan ini, petugas melihat seorang pria yang belakangan diketahui berinisial MS.

Saat dilakukan pemeriksaan ke MS, petugas menemukan sebuah dompet yang isinya 5 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 1,56 Gram yang dipegang di tangan kirinya.

"Selain itu, dari dalam dompet juga ditemukan 6 bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 unit telepon seluler. Kini, Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti digelandang ke markas Polres Padangsidimpuan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kata AKBP Juliani Prihartini, pelaku berkepala plontos ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved