Pengedar Sabu Ditangkap
PENGEDAR Sabu di Asahan Ditangkap, Polisi Amankan 18 Paket Siap Edar
Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pengedar sabu di Desa Rahuning, Kecamatan Bandar Pulau, Asahan.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM, ASAHAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pengedar sabu di Desa Rahuning, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan dengan 18 bungkus sabu siap edar.
AKBP Putu Yudha Prawira, Kapolres Asahan saat dikonfirmasi mengaku pelaku bernama Surya(30) warga Desa Rahuning, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.
"Tersangka diamankan bersama 18 paket sabu siap edar, sedangkan satu bungkus kosong, dan skop dari pipet juga kami amankan. Diduga digunakan untuk membagi-bagi sabu ke ukuran kecil," kata Putu saat dikonfirmasi, Sabtu(5/3/2022).
Katanya, saat diamankan, Surya sedang hendak melakukan transaksi, namun belum sempat, polisi sudah mengamankan tersangka.
"Ada laporan masuk ke kami terkait transaksi narkotika, kemudian anggota melakukan penyelidikan ke TKP dan mengamankan tersangka," katanya.
Dari pengakuan tersangka, barang bukti tersebut milik Riki Wahit warga Kecamatan Pulau Raja, Kabupaten Asahan.
"Kami akan mengejar hingga tersangka tersebut diamankan," katanya.
Akibat perbuatan tersangka disangkakan dengan pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
(cr2/tribun-medan.com)