News Video
Polda Sumut Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Terbit, Ini Kata Irjen Panca
Polda Sumut hingga kini tak kunjung menetapkan tersangka kasus penganiyaan kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polda Sumut hingga kini tak kunjung menetapkan tersangka kasus penganiyaan kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, meski kasus dinaikkan ke penyidikan.
Bahkan para pelaku pun belum ada yang ditangkap.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan seluruh bukti.
"Penyidikan itu bagian dari langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencari dan melengkapkan semua bukti-bukti dan nanti pada saatnya setelah ini akan penetapan tersangka,"kata Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, di hotel JW Marriott, usai rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (8/3/2022).
Terkait penetapan tersangka, Panca berjanji dalam waktu dekat kepolisian segera mengumumkan.
Dia menuturkan Polda Sumut menangani kasus ini secara utuh bagaimana dan siapa yang harus bertanggungjawab.
"Insyaallah dalam waktu dekat ini teman-teman akan menunjukkan siapa pelaku yang bisa dipersangkakan terkait dengan tindak pidana tersebut. Kita utuh melihatnya dari semua aspek. Dari prosesnya, bagaimana dan siapa yang bertanggungjawab," ucapnya.
Sejauh ini Polda Sumut menyatakan tiga orang tewas akibat dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng milik ketua Cana, sapaan akrab Terbit Rencana Perangin-angin.
Namun demikian, baru dua makam yang dibongkar, yakni makam Sarianto Ginting dan Abdul Sidik.
Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih setelah ditahan.
Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019, meninggal 22 Februari 2019.
Sementara itu Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng.
Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021.
Selain itu, korban tewas kerangkeng lainnya pria berinisial U terjadi pada tahun 2015 lalu. Polisi belum mau membeberkan lebih lanjut soal U yang diduga korban tewas dianiaya.
Polda Sumut mengaku telah memeriksa lebih dari 70 orang saksi, termasuk anak kandung Bupati Langkat nonaktif, Dewa Perangin-angin.
Dewa disebut-sebut terlibat dalam penyiksaan tahanan hingga berujung maut.
Pemeriksaan Dewa Perangin-angin dilakukan pada 18 Februari lalu setelah sebelumnya mangkir dari panggilan Polda Sumut.
Dewa Perangin-angin berpotensi kuat jadi tersangka.
(cr25 /tribun-medan.com)