Berita Persidangan

SAKIT Hati Kerap Diciumi dan Dilecehkan di Depan Umum, Agung Tikam Benny Puluhan Kali

Sempat viral, kasus pembunuhan pasangan kekasih sesama jenis dengan terdakwa Agung Sumarna Sarumaha, kini mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan

TRIBUN MEDAN/GITA
Sempat viral, kasus pembunuhan pasangan kekasih sesama jenis, dengan terdakwa Agung Sumarna Sarumaha kini mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/3/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sempat viral, kasus pembunuhan pasangan kekasih sesama jenis dengan terdakwa Agung Sumarna, kini mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/3/2022)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting dalam dakwaannya menuturkan, bahwa perkara ini bermula pada Jumat 08 Oktober 2021 lalu, sekira pukul 16.30 WIB saat terdakwa bertemu dengan korban Benny Mangihut Parulian di dekat Diskotik Sky Garden dan bermain dadu.


Kemudian sekira pukul 18.30 WIB, korban mengajak terdakwa dengan mengatakan 'duitmu habis, ayo ke hotel nanti ku kasih uang' dan terdakwa menjawab mengatakan 'iya ayok'.


"Kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Oktober 2021 sekira pukul 06.30 WIB terdakwa bersama korban pergi ke kos terdakwa yang berada di Jalan Taqwa Gang Guru dengan tujuan untuk mengambil baju," kata JPU.


Setibanya di kos, kata JPU terdakwa kemudian mengambil baju ke dalam kamar kos dan memasukkan sebilah pisau ke dalam paper bag. Kemudian sekira pukul 07.00 WIB terdakwa dan korban pergi menuju ke hotel dengan mengendarai mobil.


Sekira pukul 07.30 WIB, terdakwa dan korban pun tiba di Hotel Mutiara Hawai, dan memesan kamar hotel.


"Lalu, korban masuk ke dalam kamar nomor 200 pada saat di dalam kamar hotel terdakwa dan korban rebahan," beber JPU.


Lalu, sekira pukul 10.00 WIB terdakwa dan korban berhubungan intim, dan setelah korban selesai, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar mandi untuk mandi.


Setelah terdakwa keluar dari dalam kamar mandi korban menghampiri terdakwa lalu.

Terdakwa berkata kepada korban, ''mana uang Rp 300 ribu tadi yang kau janjikan.''


Lalu korban menjawab 'ya nanti dulu, kita rebahan dulu'. Kemudian sekira pukul 12.15 WIB korban tidur di sebelah kiri terdakwa, kemudian terdakwa mengeluarkan pisau yang sebelumnya sudah dipersiapkan terdakwa, lalu terdakwa menusukkan parang tersebut ke perut korban.


"Korban pun terbangun dan memukul wajah terdakwa, sehingga terdakwa dan korban terlibat perkelahian," ucap JPU.

Lalu, saksi Muliangga dan saksi Muhammad Yusuf yang merupakan pegawai hotel mendengar keributan, lantas mendatangi kamar yang di tempati terdakwa.


Korban pun terjatuh ke lantai lalu terdakwa langsung menusuk kepala korban dengan menggunakan parang sebanyak 10 kali hingga korban meninggal dunia.


Kemudian saksi Muliangga dan saksi Muhammad Yusuf mendobrak kamar hotel hingga terbuka dan melihat terdakwa memegang parang yang digunakan terdakwa untuk membunuh korban.

Para saksi juga melihat korban tergeletak di lantai dengan kondisi bersimbah darah sedangkan terdakwa posisinya di atas korban sedang berdiri sambil memegang sebilah parang dan parang tersebut diacungkan kepada saksi Muliangga dan Muhammad Yusuf sambil mengatakan “jangan dekat.”

Sehingga Muliangga dan Muhammad Yusuf turun dari kamar hotel lalu menutup pintu portal keluar.

Selanjutnya, terdakwa pun mengambil kunci mobil milik korban dan terdakwa langsung melarikan diri dengan menggunakan mobil milik korban dan menabrak pintu portal hotel.


"Lalu sekira pukul 16.30 WIB terdakwa sampai di daerah Binjai, kemudian memarkirkan mobil korban di kebun Sawit yang berada di Jalan Sei Bangkatan Lingkungan II Gang Saudara," katanya.


Lalu sekira pukul 22.00 WIB terdakwa berangkat menuju Provinsi Aceh tempat paman pacar terdakwa, untuk melarikan diri dan sekira pukul 05.30 WIB terdakwa tiba di Desa Singkohor Aceh Singkil.


Kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa di tangkap oleh petugas Polrestabes Medan dan ditemukan dari terdakwa barang bukti berupa 1 bilah parang dan 1 potong baju, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.


"Adapun sebabnya terdakwa melakukan perbuatan tersebut, dikarenakan terdakwa merasa sakit hati atas perbuatan korban yang sering mencium, memeluk, memegang perut dan kelamin terdakwa di depan umum," ujar JPU

Dikatakan JPU, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana.

Seusai dakwaan dibacakan, lantas Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved