Penerapan Parkir Elektronik

SIDAK Penerapan e-Parking, Jukir di Medan Menangis saat Dirazia Dishub Medan

Seorang jukir tua tampak menitikkan air mata di Kantor Dishub kota Medan, Selasa (8/3/2022).

TRIBUN MEDAN/KARTIKA SARI
Dishub Medan saat mengangkut Azhari, jukir yang belum menerapkan e-parking di Jalan Irian Barat, Medan, Selasa (8/3/2022). 

Sidak Penerapan E-Parking, Jukir di Medan Menangis Saat Dirazia Dishub Medan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang juru parkir (jukir) tua tampak menitikkan air mata di Kantor Dishub kota Medan, Selasa (8/3/2022).

Sebelumnya, Jukir dengan rompi Dishub ini terjaring razia oleh petugas Dishub Medan untuk dilakukan penindakan kepada jukir E-Parking yang masih menerima uang tunai ataupun jukir liar di titik e-parking.

Diketahui, Azhari (63) menangis lantaran takut akan dijebloskan ke penjara sehingga saat diangkut petugas ia sempat merasa takut.

Azhari dirazia saat sedang menjaga parkir di Jalan Irian Barat seputaran RS Murni Teguh.

"Belum pernah saya alami seperti ini. Enggak tahu saya (ada razia). Saat itu saya lagi duduk-duduk saja. Kalau sekarang saya ini masih manual (pembayaran cash)," ungkap Azhari.

Azhari bekerja sebagai jukir sejak pukul 07.00-17.00 WIB dengan penghasilan sebesar Rp30 ribu per hari.

Sebelumnya, Azhari telah mengetahui jika adanya e-parking ini, namun dirinya belum dapat mengoperasikan lantaran menunggu kebijakan dari perusahaan yang menaunginya.

Azhari tidak terjaring sendiri, melainkan ada sekitar 10 jukir lainnya yang turut diangkut oleh Dishub Medan untuk dilakukan pendataan.

Di antaranya ada Dalwen (53) yang terjaring razia di Jalan D.I Panjaitan, Medan.

Dirinya sempat terkejut saat pihak Dishub Medan membawa dirinya.

"Kaget lah. Pas tadi dirazia lagi berdiri-diri aja. Tadi ditanya tentang E-Parking, ini alatnya minjam sama kawan. Kalau kita sewa itu alatnya Rp20 ribu per hari," tuturnya.

Diketahui, Dalwen sudah menggunakan E-Parking sejak tanggal 14 Februari 2022 lalu dengan pendapatan bersih sebesar Rp 30 ribu per hari, dan untuk setoran ke perusahaan sebesar Rp 70 ribu per hari.

Usai dilakukan pendataan oleh pihak Dishub Medan mengenai data diri dan tindak pelanggaran, 11 Jukir ini kemudian dibawa ke Polrestabes Medan.

(cr13/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved