Polresta Deliserdang
Tega, Pria Ini Cabuli Anak Kandungnya Sendiri saat Istrinya Sedang Mencuci
... dilakukan di rumah tersangka sendiri di dalam kamar tidur korban dengan cara memaksa korban, dan saat itu istrinya sedang mencuci
Tega, Pria Ini Cabuli Anak Kandungnya Sendiri saat Istrinya Sedang Mencuci
TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Satreskrim Polresta Deliserdang berikan penjelasan kasus pencabulan terhadap anak kandung yang terjadi di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
S (53) warga Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang tega melakukan pencabulan yang sudah terjadi sejak tahun 2017 hingga akhir tahun 2021 kepada putri kandungnya SNH (15) yang masih pelajar.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan pengakuan dari korban kejadian tersebut berawal semenjak korban masih duduk di kelas V SD namun korban tidak berani melaporkan kepada ibunya yang diketahui bernama Hayati (45) karena diancam akan dibunuh oleh pelaku, yang merupakan ayah kandungnya sendiri.
Namun pada Sabtu (19/2/2022) pelaku kembali ingin melakukan pencabulan terhadap korban namun korban tidak mau dan melarikan diri dari rumahnya.
"Mengetahui kejadian pencabulan ini, ibu korban merasa sangat terkejut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deliserdang," kata mantan Wakapolrestabes Medan ini, Selasa (8/3/2022).
Pria dengan melati tiga dipundaknya ini mengaku, S (pelaku) sempat melarikan diri. Namun, akunya, setelah pihaknya melakukan kordinasi dengan pihak keluarga, akhirnya pada Minggu (6/3/2022) tersangka S diserahkan oleh pihak keluarga pelaku ke Satreskrim Polresta Deliserdang.
Kepada petugas, S menerangkan telah mencabuli anak kandungnya SNH pertama kali pada saat tersangka pulang dari Merantau di Bukit Tinggi, Sumatera Barat pada tahun 2017, sekira pukul 06.30 WIB.
"Korban saat itu masih duduk di bangku kelas V SD, yang dilakukan di rumah tersangka sendiri di dalam kamar tidur korban dengan cara memaksa korban, dan saat itu istrinya sedang mencuci," ungkap Kapolresta Deliserdang ini.
Pelaku S juga mengakui sejak tahun 2017 hingga akhir 2021 lebih kurang 15 kali melakukan pencabulan kepada putri kandungnya tersebut.
"Saat ini Pelaku sudah kita tahan dan akan kita jerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) Jo pasal 76 D, pasal 76 E dari UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)