Kasus Quotex Doni Salmanan
GAWAT Ultimatum Polri pada Artis, Siapa pun Terima Dana dari Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan
Kabarnya banyak artis dan pihak lain pernah menerima dana dari Crazy RIch Indra Kenz dan Doni Salmanan.
TRIBUN-MEDAN.com - Kabarnya banyak artis dan pihak lain pernah menerima dana dari Crazy RIch Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Kedua pria yang dijuluki Crazy Rich tersebut kini jadi tersangka dan ditahan terkait tengah terjerat kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option.

Siapa saja yang pernah menerima dugaan uang kejahatan tersebut akan berurusan dengan polisi.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengultimatum pihak yang pernah menerima aliran dana dari Indra Kenz dan Doni Salmanan yang terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option.
Agus meminta pihak yang menerima aliran dana tersebut untuk melaporkan ke pihak kepolisian. Jika tidak, maka mereka berpotensi terlibat dalam dugaan tindak pidana kedua tersangka.
"Kalau dia tidak melaporkan dan terindikasi jejaknya berperan aktif, ya mau tidak mau akan kami tetapkan yang bersangkutan sebagai bagian dari para pelaku," ujar Agus di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Namun demikian, Agus memahami bahwa tak semua pihak yang menerima aliran dana itu mengetahui dana tersebut berasal dari hasil kejahatan Indra Kenz dan Doni Salmanan.
"Intinya tergantung pada proses pemeriksaan. Apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan sehingga lebih bagus mereka ini melaporkan. Nanti yang bersangkutan jadi kolaborator untuk mengembangkan perbuatan para pelaku ini dalam mengembangkan usahanya," pungkas Agus.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.
Sementara itu, Doni Salmanan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option. Namun, dia ditetapkan tersangka terkait kasus platform Quotex.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).