News Video

Gusur Pasar Tengku Umar Kisaran, Pedagang Hadang Petugas Hingga Nekat Tidur diKios Saat Dirubuhkan

Penggusuran pasar Tengku Umar, di Jalan Tengku Umar, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan berlangsung ricuh.

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Penggusuran pasar Tengku Umar, di Jalan Tengku Umar, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan berlangsung ricuh. 14 unit kios ilegal dirubuhkan oleh petugas Sat Pol PP menggunakan alat berat, Kamis(10/3/2022).

Kericuhan dipicu akibat pemilik kios yang hendak di relokasi enggan untuk dipindahkan sebelum mendapatkan kepastian dari pemerintah kabupaten Asahan.

"Kami tidak mau pindah sebelum ada kejelasan bagi kami. Ini merupakan sumber pendapatan kami," ujar Romauli Tambunan, seorang pedagang.

Ia menduga penggusuran ini terjadi akibat adanya salah satu oknum pemilik toko yang merasa keberatan dengan adanya kios-kios milik pedagang.

"Ini adanya interpensi yang mengintimidasi kami. Dimana ada yang hendak mengambil keuntungan sendiri," kata Romauli.

Ia mengaku, kios yang didudukinya saat ini sudah ada sejak 40 tahun lalu, dan sudah menjadi turun menurun.

"Kami tidak menerima kalau kami dipindahkan secara sepihak, kami akan bongkar sendiri bila ada kejelasan relokasi yang dijanjikan," katanya.

Ia mengaku hal tersebut sudah disetujui saat dilakukannya rapat dengar pendapat di kantor DPRD Asahan dengan hasil para pedagang direlokasi ke Pasar Kartini.

Meskipun melakukan perlawanan, petugas Satpol PP tetap melakukan penggusuran dengan alat berat. Sehingga aksi nekat para pedagang terjadi.

Dimana, salah seorang pedagang nekat tidur di dalam kiosnya yang sedang dirubuhkan oleh petugas, hingga tidur didalam kolong mobil sampah yang membawa peralatan datang.

Pria tersebut tidur dengan memeluk gardan mobil dan enggan keluar dan melepaskan pelukannya.

(cr2/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved