Kerangkeng Terbit Peranginangin

LPSK Temukan Fakta Para Tahanan Kerangkeng Terbit Rencana Tidak Diizinkan Beribadah

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan sejumlah fakta lain terkait dengan perbudakan modern yang terjadi di kerangkeng Terbit Rencana.

Penulis: Satia | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN / FREDY SANTOSO
Kondisi kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

TRIBUN MEDAN.COM, STABAT - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan sejumlah fakta lain terkait dengan perbudakan modern yang terjadi di kerangkeng milik mantan Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Peranginangin, Kamis (10/3/2022).

Dalam konferensi pers kemarin, ada sejumlah fakta baru yang ditemukan, yakni penistaan agama.

Di mana, setiap orang yang berada di dalam kerangkeng milik Terbit alias Cana, tidak diperbolehkan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing.

Bagi umat muslim, tidak ada kegiatan salat secara berjamaah ataupun umat Kristiani. Terlepas dari perintah Cana, yang melarang para penghuni kerangkeng untuk menjalankan ibadah.

"Manusia kerangkeng tercerabut haknya untuk menjalankan ibadah. Tidak ada kegiatan Sholat Jumat bagi muslim, tidak ada Ibadah Minggu bagi Kristiani," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.

Berdasarkan pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. Hak untuk beragama dan menjalankan peribadatan merupakan salah satu hak asasi.

Menurutnya, kerangkeng milik Cana jauh dari kata layak, bagi setiap penghuni untuk melaksanakan kegiatan ibadah.

"Ibadah hanya memungkinkan dilakukan di kereng yang kondisi jauh dari layak," jelasnya.

Pada temuan LPSK, awal mula kerangkeng itu didirikan pada Tahun 2007 lalu. Di mana, Cana memiliki gudang tepat di samping rumah yang dijadikan sebagai kandang ayam. Selain itu, kandang ayam itu dipergunakan untuk untuk mengurung anggota Cana yang bertentangan dengan dia.

Kapasitas gudang itu hanya 20 orang. Sekitar tahun 2016, Cana membangun kerangkeng yang sekarang ini di belakang rumahnya.

Setelah selesai, para anggota dan pekerja yang mendapat hukuman dimasukkan dan dipindahkan ke dalam penjara ilegal itu. Periode tahun 2016 - 2017, Cana merenovasi rumah pribadinya menjadi rumahnyayang sekarang ini.

Gudang yang disebut sebagai 'kereng atas' itu saat ini menjadi garasi mobil. Sejak kerangkeng mulai berada di belakang rumah, banyak masyarakat sekitar menitipkan anggota keluarga mereka, yang diduga pecandu narkotika ke dalam kerangkeng itu.

(wen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved