RS Khusus Paru paru

BUKA Pelayanan Pasien Covid-19 Gratis, Begini Syarat di Rumah Sakit Khusus Paru-paru Provsu

Pemerintah Provinsi Sumut membuka Rumah Sakit Khusus Paru-paru. Bagi pasien Covid-19 bisa gratis tanpa dipungut biaya

Penulis: Anisa Rahmadani |

BUKA Pelayanan Pasien Covid-19 Gratis, Begini Syarat di Rumah Sakit Khusus Paru-paru Provsu

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Rumah Sakit Khusus (RSK) Paru-paru Sumut membuka layanan gratis pasien Covid-19, Jumat (11/3/2022).

Dari amatan Tribun-medan.com, banyak masyarakat yang datang melakukan tes antigen di rumah sakit yang terletak di Jalan Gaperta Ujung Kota Medan tersebut. 

Dimana sebelum melaksanakan antigen, masyarakat diarahkan ke ruang Poli, kemudian ke ruang UGD. 

Saat di ruang UGD, masyarakat kemudian akan di tes swab antigen, dimana apabila positif, maka tidak diperbolehkan keluar dari ruang UGD terlebih dahulu.

Hal itu disebabkan akan ada pengecekan selanjutnya, yakni pengambilan sampel darah dan PCR terlebih dahulu. 

Usai pengambilan sampel darah, masyarakat yang positif dianjurkan untuk isoman di rumah masing-masing dan diberikan obat dari dokter RS Khusus Paru-paru.

"Jadi kita di sini memang menerima masyarakat yang mau melakukan tes swab antigen. Dan di sini gratis, baik itu untuk swab hingga pemberian obat-obatan," ucap Kepala UPT Rumah Sakit Paru, Dr Fanny Ludwina, M.Kes saat dijumpai, Jumat (11/3/2022).

Dikatakan Fanny, bahwa syarat untuk masyarakat yang mau mendapatkan pelayanan Covid-19 gratis hanya cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.

"Tapi jika masyarakat misalnya sudah melaksanakan PCR, maka tidak perlu swab antigen, tetapi akan dilayani langsung untuk cek pengambilan sampel darah dan hal lain sebagainya," ucapnya. 

Selain itu Fanny juga menyatakan bahwa RS Khusus Paru-paru ini juga mengadakan pelayanan vaksinasi dosis1,2 dan booster.

"Kita juga ada vaksin untuk anak-anak itu vaksin Sinovac sementara untuk dewasa itu ada Pfizer dan AstraZeneca," ucapnya. 

Untuk pelayanan, dikatakan Fanny pihaknya tetap buka di hari Sabtu dan Minggu untuk pelayanan Pasien Covid-19.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved