Kasus Binomo Indra Kenz

DICARI-Cari Ternyata Pemilik Binomo di Indonesia, Youtuber Ini Ikut Terseret

Terkait Binomo tersebut kami sedang berkoordinasi dengan PPATK dan ada dugaan bahwa pemilik Binomo tersebut adanya di Indonesia.

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
Youtube
Iklan Binomo 

TRIBUN-MEDAN.com - Penelusuran pemilik aplikasi investasi bodong berkedok trading binary option Binomo akhirnya menemukan titik terang.

Ada dugaan pemiliknya berada di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami tersebut.

Brigjen Whisnu Hermawan
Brigjen Whisnu Hermawan (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Baca juga: BABAK BARU Kasus Binomo Youtuber Erwin Laisuman Diperiksa Polisi, Nasib Affiliator Sempat Mangkir

"Terkait Binomo tersebut kami sedang berkoordinasi dengan PPATK dan ada dugaan bahwa Binomo tersebut adanya di Indonesia. Pemilik ada di Indonesia" ujar Whisnu di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Ia menuturkan, pihaknya menelusuri pemilik Binomo tersebut melalui perusahaan payment gateway di Binomo.

Hingga saat ini, pihaknya masih mendalami pemilik Binomo tersebut.

Baca juga: Hukuman pada Persipura Dianggap Terlalu Berat, Sanksi Berlapis dari Komdis PSSI

"Kami masih dalami, kami mencoba lewat payment gatewaynya karena ada pelaku lain di luar Indra Kenz," pungkas Whisnu.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.

Baca juga: Dalam Kondisi Terancam Terbunuh, Presiden Ukraina Sindir Negara Barat dan NATO Takut pada Rusia

Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

 Youtuber Erwin Laisuman ikut terseret

Seusai Indra Kenz, nama influencer Erwin Laisuman kini dibidik Polri.

Diketahui, Erwin sempat mangkir sebanyak 2 kali dalam pemeriksaan terkait kasus Binomo.

Kini, akhirnya dia memenuhi pemeriksaan oleh penyidik Polri.

"Kalau nggak salah sudah deh hari ini. Kalau nggak salah ya. Karena pemeriksaanya di Medan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Whisnu menuturkan anggotanya sengaja pergi ke Medan untuk memeriksa Erwin Laisuman.

Sebaliknya, pemeriksaan tetap dilakukan oleh Bareskrim Polri.

"Anggota kami ke Medan memeriksa. Pemeriksaan di Medan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Youtuber Erwin Laisuman kembali mangkir pemeriksaan dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo pada Selasa (8/3/2022) hari ini.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara. Menurutnya, Erwin tidak memberikan alasan ketidakhadirannya kepada penyidik Polri.

"Iya betul (tidak hadir tanpa pemberitahuan)," ujar Candra kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).

Sebagaimana diketahui, Erwin telah mangkir sebanyak dua kali dalam kasus Binomo.

Adapun pemanggilan pertama sebelumnya dilakukan pada 4 Maret 2022 lalu.

Menurut Candra, pihaknya membuka peluang untuk menjemput paksa Erwin Laisuman jika kembali tidak hadiri pemanggilan pemeriksaan ketiga. Erwin telah dijadwalkan akan dipanggil kembali pada pekan depan.

"Bisa seperti itu (jemput paksa)," pungkasnya.

Baca juga: Hasil Liga Inggris: Chelsea Curi Kemenangan Penting di Markas Norwich, Bayangi Liverpool di Klasemen

Indra Kenz Hasil Trading Binomo

Polisi akan sita seluruh aset Indra Kusuma alias Indra Kenz, yang dibelinya dari hasil trading Binomo.

Hal ini disampaikan oleh, Kanit 5 Subdit II Perbankan Ditipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta, saat melakukan penyitaan aset Indra Kenz di Jalan Bilal Ujung, Medan Timur, Kamis (10/3/2022).

Ia menegaskan, pihak kepolisian akan menyita seluruh aset Indra Kenz yang dihasilkan dari trading Binomo.

"Kita akan menyelusuri aset kaitannya dengan Binomo. Aliran dari situ, kalau nggak ada sangkut pautnya nggak kita sita. Iya akan kita telusuri," kata Karta, Kamis (10/3/2022).

Karta membeberkan, bahwa saat ini petugas telah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz yang berada di Kota Medan.

"Aset yang kita sita ada tiga, tapi kita akan menelusuri. Mobil Ferari sudah kita amankan, sementara kita titipkan di Polda. Kita akan menelusuri di Kota Medan," ujarnya.

Sebelumnya, Polisi kembali menyita salah satu aset milik Indra Kusuma alias Indra Kenz yang mengaku sebagai orang Super Kaya atau Crazy Rich Kota Medan.

Salah satu asetnya ini berupa, bangunan dan tanah yang dijadikan kantor trading Binomo oleh Indra Kenz.

Kantor yang disita ini terletak di Jalan Bilal Ujung, Nomor 219, Kecamatan Medan Timur.

(cr11/www.tribun-medan.com/Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

DICARI-Cari Ternyata Pemilik Binomo di Indonesia, Youtuber Ini Ikut Terseret

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved