Berita Seleb
Kuasa Hukum Korban Doni Salmanan Ungkap Dokumen Bukti untuk Jerat Crazy Rich Bandung, Apa Saja?
Kuasa Hukum korban Doni Salmanan hadir di Bareskrim Mabes Polri untuk dampingi para korban dalam pemeriksaan hari ini, Selasa (8/3/2022). Ada Apa?
TRIBUN-MEDAN.COM - Doni Salmanan yang dijuluki Crazy Rich Bandung kini tersandung kasus dugaan penipuan menggunakan platform Quotex.
Dr. Finsensius Mendrofa, SH., MH.,CLA, Kuasa Hukum korban Doni Salmanan hadir di Bareskrim Mabes Polri untuk dampingi para korban dalam pemeriksaan hari ini, Selasa (8/3/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Finsensius memberikan keterangannya mengenai hubungan pelaporan saat ini dengan pemeriksaan Doni Salmanan.
Dirinya mengatakan, mengingat banyaknya korban untuk kasus Quotex, ia akan mengkoordinasikan apakah akan dimasukkan ke dalam LP lama atau baru.
"Kalau hubungannya tentu kita berharap kalau untuk Quotex ini, ini kan korbannya banyak ya, nanti kita koordinasi, apakah kita masukin di LP yang lama atau kita buat LP baru," jelas Dr. Finsensius.
Dr. Finsensius juga menyebut bahwa ia membawa dokumen bukti.
Dokumen bukti-bukti tersebut berupa deposit.
Baca juga: Terungkap Alasan Pilu Mawar AFI Mantap Minta Cerai ke Steno Ricardo, Sang Artis Sampai Nangis Bombay

"Bawa, kita bawa bukti dokumen ya," ungkapnya.
"Ya seperti deposit ya," tambahnya.
Selain itu, Dr. Finsensius juga menjelaskan mengenai berapa banyak orang yang dilaporkan oleh korban terkait kasus ini.
Dirinya mengatakan bahwa untuk saat ini Doni Salmanan yang dilaporkan oleh korbannya.
"Pertama dulu DS ya, yang korbannya ini DS, kalau data yang masuk di email kami sebetulnya ada puluhan, tapi di berbagai daerah, sehingga nggak bisa datang ke sini," jelas Dr. Finsensius.
Jejak Kasus Doni Salmanan
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.
Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.