Berita Seleb

Kuasa Hukum Korban Doni Salmanan Ungkap Dokumen Bukti untuk Jerat Crazy Rich Bandung, Apa Saja?

Kuasa Hukum korban Doni Salmanan hadir di Bareskrim Mabes Polri untuk dampingi para korban dalam pemeriksaan hari ini, Selasa (8/3/2022). Ada Apa?

HO / Tribun Medan
Potret Doni Salmanan dan Istri Dinan Fajrina. Doni Salmanan yang dijuluki Crazy Rich Bandung kini tersandung kasus dugaan penipuan menggunakan platform Quotex. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Doni Salmanan yang dijuluki Crazy Rich Bandung kini tersandung kasus dugaan penipuan menggunakan platform Quotex.

Dr. Finsensius Mendrofa, SH., MH.,CLA, Kuasa Hukum korban Doni Salmanan hadir di Bareskrim Mabes Polri untuk dampingi para korban dalam pemeriksaan hari ini, Selasa (8/3/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Finsensius memberikan keterangannya mengenai hubungan pelaporan saat ini dengan pemeriksaan Doni Salmanan.

Dirinya mengatakan, mengingat banyaknya korban untuk kasus Quotex, ia akan mengkoordinasikan apakah akan dimasukkan ke dalam LP lama atau baru.

"Kalau hubungannya tentu kita berharap kalau untuk Quotex ini, ini kan korbannya banyak ya, nanti kita koordinasi, apakah kita masukin di LP yang lama atau kita buat LP baru," jelas Dr. Finsensius.

Dr. Finsensius juga menyebut bahwa ia membawa dokumen bukti.

Dokumen bukti-bukti tersebut berupa deposit.

Baca juga: Terungkap Alasan Pilu Mawar AFI Mantap Minta Cerai ke Steno Ricardo, Sang Artis Sampai Nangis Bombay

Dr. Finsensius Mendrofa, SH., MH.,CLA, Kuasa Hukum korban Doni Salmanan di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (8/3/2022).
Dr. Finsensius Mendrofa, SH., MH.,CLA, Kuasa Hukum korban Doni Salmanan di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (8/3/2022). (Live FB Grid.ID)

"Bawa, kita bawa bukti dokumen ya," ungkapnya.

"Ya seperti deposit ya," tambahnya.

Selain itu, Dr. Finsensius juga menjelaskan mengenai berapa banyak orang yang dilaporkan oleh korban terkait kasus ini.

Dirinya mengatakan bahwa untuk saat ini Doni Salmanan yang dilaporkan oleh korbannya.

"Pertama dulu DS ya, yang korbannya ini DS, kalau data yang masuk di email kami sebetulnya ada puluhan, tapi di berbagai daerah, sehingga nggak bisa datang ke sini," jelas Dr. Finsensius.

Jejak Kasus Doni Salmanan

Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.

Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam.

Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salamanan usai penetapan tersangka tersebut. Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," pungkas dia.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Yang penting aset tersebut terdapat dari tindak pidana (penipuan berkedok binary option)," kata Ahmad Ramadhan.

"Misal telah diberikan ke siapa, ya akan kami lakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tindak pidana tersebut," jelasnya seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Sementara itu, Bareskrim Polri membuka peluang untuk meminta kembali uang saweran Rp1 miliar yang diterima oleh Youtuber Reza Arap yang berasal dari Crazy Rich Bandung Doni Salmanan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan uang saweran itu nantinya harus dikembalikan jika terbukti dari hasil kejahatan yang diperbuat oleh Doni Salmanan.

"Namanya menerima uang hasil tindak pidana, itu kan tidak boleh. Tetapi kalau ada orang yang tidak tahu, terus telah dikasih tahu dia ada itikad untuk mengembalikan itu kan lain. Makanya nanti kita lihat, akan kita lakukan pengembangan," ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Namun demikian, kata Ramadhan, pihaknya masih mendalami apakah uang yang diberikan Doni Salmanan kepada Reza Arap dari hasil kejahatan penipuan Quotex.

"Nanti akan didalami penyidik. Tentu ketika orang tidak tahu dan ada itikad ingin mengembalikan. 'saya tidak tahu, saya diberi. Tapi karena saya tahu begini saya akan kembalikan'. Jadi ada orang yang diberikan, tapi dia tidak tahu sumbernya kan gitu," ungkap dia.

Karena itu, kata Ramadhan, pihaknya meminta agar siapapun yang pernah menerima pemberian dari suami Dinan Fajrina itu untuk melapor ke Bareskrim Polri.

"Kepada siapapun yang menerima uang ataupun barang dari para tersangka baik saudara DS agar bisa itikad baik melaporkan kepada penyidik," pungkasnya.

Baca juga: Cerai dari Kiwil Nikahi Bule Turki, Beginilah Potret Kehidupan Baru Rohimah Bareng Suami & Mertuanya

Pernah terima duit Rp 1 miliar dari Doni Salmanan, Reza Arap berpeluang diperiksa polisi, intip potretnya
Pernah terima duit Rp 1 miliar dari Doni Salmanan, Reza Arap berpeluang diperiksa polisi, intip potretnya (Instagram)

Baca Berita Entertainment Terpopuler Lainnya

(*/ Tribun-medan.com)

Sebagian Artikel ini telah tayang di grid.id dengan judul:

'Kita Bawa Bukti Dokumen Ya' Kuasa Hukum Korban Doni Salmanan Ungkap Dokumen Bukti

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved