Kasus Binomo Indra Kenz
TERBONGKAR Tipu Muslihat Indra Kenz Ternyata Jabat Direktur di Perusahaan Pelatihan Trading
Fakta baru kasus Binomo yang menjerat Crazy Rich Indra Kenz sebagai tersangka, terbongkar . . .
TRIBUN-MEDAN.com - Fakta baru kasus Binomo yang menjerat Crazy Rich Indra Kenz sebagai tersangka.
Terbongkar, Bareskrim Polri mengungkap bahwa tersangka kasus Binomo Indra Kenz merupakan seorang direktur dari perusahaan yang bergerak di bidang pelatihan trading binary option.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa perusahaan itu sengaja dibuat Indra Kenz bagi para trader untuk belajar judi online berkedok trading tersebut.
Baca juga: DICARI-Cari Ternyata Pemilik Binomo di Indonesia, Youtuber Ini Ikut Terseret
"(Indra Kenz) Direktur di PT-nya dia. Apa namanya untuk trading, latihannya," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Whisnu menuturkan website perusahaan yang dipimpin oleh Indra Kenz itu pun masih aktif.
Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci perusahaan pelatihan trading yang dibuat oleh Indra Kenz.
"Websitenya itu masih aktif," jelas Whisnu.
Namun, dia tak menjelaskan lebih lanjut apakah perusahaan Indra Kenz itu menjalani kerja sama dengan Binomo. Hal yang pasti, kata Whisnu, Indra Kenz memang direkrut menjadi affiliator di Binomo.
"Secara fakta pemeriksaan IK direkrut. Jadi gabung dengan Binomo," pungkasnya.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca juga: Dalam Kondisi Terancam Terbunuh, Presiden Ukraina Sindir Negara Barat dan NATO Takut pada Rusia
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.
Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.
Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Aset Indra Kenz Hasil Trading Binomo
Polisi akan sita seluruh aset Indra Kusuma alias Indra Kenz, yang dibelinya dari hasil trading Binomo.
Hal ini disampaikan oleh, Kanit 5 Subdit II Perbankan Ditipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta, saat melakukan penyitaan aset Indra Kenz di Jalan Bilal Ujung, Medan Timur, Kamis (10/3/2022).
Ia menegaskan, pihak kepolisian akan menyita seluruh aset Indra Kenz yang dihasilkan dari trading Binomo.
"Kita akan menyelusuri aset kaitannya dengan Binomo. Aliran dari situ, kalau nggak ada sangkut pautnya nggak kita sita. Iya akan kita telusuri," kata Karta, Kamis (10/3/2022).
Karta membeberkan, bahwa saat ini petugas telah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz yang berada di Kota Medan.
"Aset yang kita sita ada tiga, tapi kita akan menelusuri. Mobil Ferari sudah kita amankan, sementara kita titipkan di Polda. Kita akan menelusuri di Kota Medan," ujarnya.
Petugas Sita Kantor Trading Binomo Milik Indra Kenz di Jalan Bilal Medan
Polisi kembali menyita salah satu aset milik Indra Kusuma alias Indra Kenz yang mengaku sebagai orang Super Kaya atau Crazy Rich Kota Medan.
Satu asetnya ini berupa, bangunan dan tanah yang dijadikan kantor trading Binomo oleh Indra Kenz.
Kantor yang disita ini terletak di Jalan Bilal Ujung, Nomor 219, Kecamatan Medan Timur.
Kanit 5 Subdit II Perbankan Ditipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta menjelaskan bahwa, petugas akan melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz.
Ia juga mengatakan, penyitaan ini telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Kita sudah mendapatkan izin untuk penyitaan aset milik Indra Kenz yang beralamat di Jalan Bilal Ujung, nomor 219, ini lokasinya," kata Karta kepada Tribun Medan, Kamis (10/3/2022).
Ia menjelaskan, penyitaan aset ini juga disaksikan oleh Kepala Lingkungan (Kepling) setempat.
"Dengan ini kita akan melakukan penyitaan dan penyegelan. Nanti akan disaksikan sama ketua lingkungan," ucapnya.
Karta menuturkan, setelah melakukan penyitaan di kantor ini. Petugas akan lanjut melakukan penyitaan ditempatkan lainnya.
"Kita akan lanjut ke dua lokasi yang akan kita sita lagi," ujarnya.
Amantan Tribun Medan, petugas tiba di lokasi kantor sekira pukul 16.41 WIB menggunakan dua unit mobil warna hitam.
Setibanya di lokasi, petugas langsung mengeluarkan sepanduk dan stiker pemberitaan penyitaan kantor itu.
Setelah melakukan penyegelan, petugas pun langsung bergerak lagi ke lokasi lainnya.
Baca juga: BABAK BARU Kasus Binomo Youtuber Erwin Laisuman Diperiksa Polisi, Nasib Affiliator Sempat Mangkir
(cr11/www.tribun-medan.com/Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
TERBONGKAR Tipu Muslihat Indra Kenz Ternyata Jabat Direktur di Perusahaan Pelatihan Trading