Breaking News

Berita Seleb

Tergiur Dapat Uang dengan Gampang dari Media Sosial Indra Kenz, Wanita Ini Kini Diperiksa Polisi

Ikut Tergiur Dapat Uang dengan Mudah dari Media Sosial Indra Kenz, Perempuan ini Malah Merugi.

HO
Tergiur Dapat Uang dengan Mudah dari Media Sosial Indra Kenz, Perempuan ini Malah Merugi 

TRIBUN-MEDAN.COM - Indra Kenz kini terjerat kasus dugaan penipuan trading binary options di platform Binomo.

Sejumlah hartanya yang bernilai miliaran pun kini sudah ada yang disita pihak kepolisian.

Indra Kenz kini sedang berada ditahanan Bareskrim Polri, atas kasus dugaan penipuan berkedok trading melalui Binary Option (Binomo).

Imbas perbuatannya, perempuan bernama Pradita Arfanda Septiana juga ikut terseret diperiksa polisi.

Pradita Arfanda Septiana diperiksa di Bareskrim Polri dengan 40 pertanyaan, pada Jumat (11/3/2022).

Didampingi dua kuasa hukumnya, Indra Tarigan dan Ricky Kinarta Barus ditanya selama kurang lebih 7 jam.

"Kita hari ini adalah salah satu saksi yang dipanggil untuk kasus Binomo," kata Indra Tarigan, usai pemeriksaan.

"Sejauh ini masih sebagai saksi," sambungnya.

Baca juga: Dimarahi Nagita Slavina Gegara Mau Beli Lamborghini Baru Seharga Rp15 Miliar, Nyali Raffi Ahmad Ciut

Pradita Arfanda Septiana, Saksi sekaligus korban kasus penipuan Binomo yang dilakukan Indra Kenz.
Pradita Arfanda Septiana, Saksi sekaligus korban kasus penipuan Binomo yang dilakukan Indra Kenz. (Rangga Gani Satrio/Grid.ID)

Perempuan tersebut baru mencoba Binomo selama tiga bulan terakhir.

Akibat iming-iming yang diberikan Indra Kenz melalui media sosial.

"Dari YouTube Indra Kenz," ungkap Pradita, saat ditanya kertarikan memainkan Binomo.

Sebagai pengingat, laporan terhadap aplikasi Binomo terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.

Dalam laporannya terdapat nama Indra Kusuma alias Indra Kenz yang tercantum sebagai terlapor.

Pasalnya ia diduga mempromosikan platform Binomo melalui media sosial.

Setelah dilakukan pemeriksaan pada 24 Februari lalu, penyidik menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved