Polres Tebingtinggi
Polres Tebingtinggi Imbau Masyarakat dan Wirausaha Terapkan Prokes
Kita juga mengingatkan agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan 5M sesuai dengan anjuran pemerintah guna mencegah dan memutus penularan Virus Covid-19
Polres Tebingtinggi Imbau Masyarakat dan Wirausaha Terapkan Prokes
TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Masyarakat yang sedang beraktivitas dan para pelaku wirausaha seperti toko, kedai maupun warung yang berdagang di Dusun I Emplasmen PTPN III Gunung Para Desa Gunung Para II Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sergai, diimbau petugas untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan 5M dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) operasi yustisi penanganan penyebaran Virus Covid–19 di Wilkum Polsek Dolok Merawan Polres Tebingtinggi.
Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengatakan petugas menyinggahi kedai, toko dan grosir yang berada di Dusun I Emplasmen PTPN III Gunung Para Desa Gunung Para II Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sergai.
Dalam kegiatan tersebut, kata pria dengan balok tiga dipundaknya ini, petugas memberikan imbauan secara humanis juga membagikan masker kepada masyarakat yang ditemukan sedang beraktivitas diluar rumah tanpa mengenakan masker.
"Kita juga mengingatkan agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan 5M sesuai dengan anjuran pemerintah guna mencegah dan memutus penularan Virus Covid-19," ujarnya, Minggu (13/3/2022).
Pihaknya juga mengingatkan kepada warga yang sudah tiga bulan melakukan vaksinasi tahap kedua untuk bisa melakukan booster atau vaksinasi tahap ketiga.
"Kemudian dapat mengaplikasi Peduli Lindungi di handphone milik masing-masing untuk lengkap data diri bahwa sudah melaksanakan vaksinasi/Immunity terhadap Corona serta sewaktu waktu data diri tersebut dapat dipergunakan sebagai syarat dalam pengurusan suatu kepentingan diperjalanan," katanya.
Sementara, sambung AKP Agus Arianto, kepada para pelanggar Prokes diberikan teguran lisan dan dibagikan masker sebanyak 60 lembar kepada masyarakat serta menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan tentang ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Surat INMENDAGRI Nomor : 14 Thn 2022 Tgl. 14 01 Maret 2022 dan berlaku mulai terhitung dari Tgl. 01 Maret 2022 s/d Tgl. 14 Maret 2022.
"Dan kepada para Wirausaha oleh Personil Ops Yustisi telah diberikan lembaran photo copy salinan Surat Instruksi untuk diketahui dan mentaati mengenai ketentuan batas waktu Operasional/Aktivitas kegiatan usahanya hingga paling lambat pukul 22.00 WIB dan bila tidak mengindahkan sesuai ketentuannya akan diberikan surat peringatan/sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan," pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/polres-tebing-imbau-para-wirausaha-tribun.jpg)