Polisi Jadi Kurir Sabu
AIPDA Jhon Daniel Tambunan Gunakan Nama Samaran saat Melakukan Transaksi Narkoba
Terdakwa oknum polisi yang diamankan Polda Sumut ternyata menggunakan nama samaran saat melakukan transaksi dengan pelanggannya.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Terdakwa oknum polisi yang diamankan Polda Sumut ternyata menggunakan nama samaran saat melakukan transaksi dengan pelanggannya.
Hal itu terungkap dari keterangan saksi Wismar Marpaung, yang merupakan petugas Dirnarkoba Polda Sumut di persidangan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Senin(14/3/2022).
"Jadi awalnya kami juga tidak mengetahui kalau terdakwa seorang polisi, namun setelah diamankan kami baru mengetahui kalau terdakwa adalah seorang oknum polisi," kata Wismar kepada Yanti Suryani yang merupakan ketua Majelis Khusus.
Saat dilakukan penggeledahan di Hotel Suranta dan terdakwa diamankan, Jhon Daniel Tambunan menunjukkan KTA Polri kepada petugas dan mengaku bahwa terdakwa adalah petugas kepolisian yang bertugas di Mapolres Tanjungbalai.
"Ditunjukkan KTAnya, dia bilang dia polisi. Disitu kami tahu kalau dia polisi. Meskipun begitu, kami tetap melakukan pengembangan terhadap kasus ini," katanya.
Selain itu, terdakwa juga saat melakukan transaksi dengan pelanggannya menggunakan nama samaran dengan nama Dani.
"Kami tidak tahu dan dia menggunakan nama samaran Dani," katanya.
Dikutip dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Parlindunhan, kasus ini bermula saat petugas Ditnarkoba Polda Sumut melakukan under cover buy untuk membeli narkotika.
Dimana petugas kepolisian menghubungi Robet yang diduga sebagai bandar narkoba, kemudian Robet menyuruh petugas untuk menghubungi Jhon Daniel.
Selanjutnya, saat dihubungi, disepakati memesan sabu seberat dua kilogram dengan harga Rp 330 Juta perkilogramnya.
Saat itu, di sepakati untuk bertemu di Hotel Suranta yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Pada Jumat(24/2/2021), petugas masuk dan mengamankan terdakwa dari kamar 104 dan mengamankan satu buah plastik hitam yang berisikan dua buah paket narkotika jenis sabu seberat dua kilogram.
Selanjutnya, dari penangkapan tersebut, dilakukan pengamanan dan mengamankan terdakwa Karlinawati alias Karlina sebagai sumber barang yang dipegang oleh Jhon Daniel Tambunan.
Dari keterangan Karlina, ia menyerahkan barang bukti sabu tersebut kepda M Arisyah alias Uban sebelum memberikan ke Jhon Daniel Tambunan dengan upah Rp 5 juta.
Akibat perbuatannya, AIPDA Jhon Daniel Tambunan dan dua rekannya didakwa dengan pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(cr2/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jhon-Daniel-Tambunan-Oknum-polisi-yang-menjadi-terdakwa.jpg)