News Video
Ini Wajah Fakar Suhartami Pratama, Sosok Guru Trading Bagi Indra Kenz
Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich disebut-disebut sebagai guru trading oleh Indra Kenz.
TRIBUN-MEDAN.COM - Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich disebut-disebut sebagai guru trading oleh Indra Kenz. Hal itu terungkap dalam video yang pernah diunggah Indra Kenz. Crazy Rich Medan ini mengaku dirinya bisa kaya raya berkat Fakar Suhartami Pratama alias Fakar Rich.
"Gara-gara dia gue sukses di trading," kata Indra Kenz sambil menunjuk ke arah Fakar dalam video singkat yang beredar di akun tiktok @bungrn, dilihat Jumat (11/3/2022).
Bila Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Bareskrim Polri atas dugaan kasus investasi bodong berkedok binary option Binomo, namun Fakar Suhartami Pratama belum juga dipanggil pihak kepolisian, khususnya Polda Sumut.
Padahal sosok mentor Indra Kenz ini disebut kerap ikut mempromosikan Binomo kepada masyarakat luas.
Buat Fakar belum ada diundang (untuk diperiksa), masih Indra Kenz. Nanti akan kami lihat dahulu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimus) Polda Sumut, Kombes John Charles Nababan, Jumat (11/3/2022).
Kombes John pun mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan oleh Fakar Suhartami Pratama agar segera melapor. Jika melapor, maka dipastikan kasusnya akan ditindaklanjuti hingga tuntas.
Hanya saja, kini Fakar Suhartami Pratama tidak diketahui keberadaannya. Bahkan akun media sosial miliknya juga ikut hilang.
Sebelumnya, lewat akun media sosialnya, Fakar Suhartami Pratama aktif mempromosikan trading.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).
Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Polisi juga telah menyita dua rumah mewah miliknya di Deliserdang, Sumatera Utara.
Selain itu, polisi juga menyita satu mobil mewah merk Ferrari miliknya.
Dalam kasus ini Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
(*/tribun-medan.com)